Kasus Vina Cirebon

Penentuan Nasib Pegi Setiawan di Praperadilan Hari Ini, Buktikan Salah Tangkap, Bebas Jika Menang

Menanggapi kesiapan Polda Jabar untuk hadir, kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, tidak memedulikannya.

Editor: Fadhila Rahma
Kompas TV
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menunjukkan foto Pegi Setiawan di tahun 2016 yang menjadi salah satu barang bukti yang menunjukkan bahwa Pegi adalah dalang kasus pembunuhan Vina dan Eki. 

SRIPOKU.COM - Hari ini, Senin (1/7/2024) dijadwalkan sidang Praperadilan Pegi Setiawan yang sempat ditunda karena tidak hadirnya pihak Polda Jawa Barat (Jabar) di Pengadilan Negeri Bandung.

Polda Jabar akan menghadiri gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung.

Sebelumnya, Polda Jabar disorot oleh publik karena tiba-tiba mangkir tanpa pemberitahuan saat sidang praperadilan pertama kali pada Senin (23/6/2024) silam.

Menanggapi kesiapan Polda Jabar untuk hadir, kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, tidak memedulikannya.

Sebab, hadir ataupun tidak, sidang akan tetap berjalan.

"Polda Jabar mau hadir atau tidak juga tidak apa-apa, setelah kemarin tidak hadir hakim berhak untuk memanggil yang kedua kalinya, jadi kalau tanggal 1 sudah dipanggil dengan patut masih tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut, tapi Polda Jabar sudah tidak menggunakan hak nya lagi untuk membela diri," ujar Muchtar, Sabtu (29/6/2024), dikutip dari TribunJabar.

Baca juga: Keberadaan Sudirman Usai Jerumuskan Pegi Setiawan, Terpidana Kasus Vina Bongkar Ada Perlakuan Khusus

Penentuan Nasib Pembunuh Vina, Pegi Sidang Praperadilan Hari Ini, Buktikan Polda Jabar Salah Tangkap
Penentuan Nasib Pembunuh Vina, Pegi Sidang Praperadilan Hari Ini, Buktikan Polda Jabar Salah Tangkap (Kolase)

Bahkan, Muchtar mengatakan, jikapun pihak Polda Jabar tidak hadir, malah justru menguntungkan pihak Pegi, karena tidak ada yang membantah argumennya.

Majelis hakim pun, kata dia, dapat mengeluarkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.

Pada sidang praperadilan, pihak Pegi akan mengajukan bukti-bukti kuat terkait kesalahan persona dalam penetapan tersangka terhadap pembunuhan Vina dan Eky.

"Untuk menghadapi termohon Kepolisian Daerah Jabar (Polda Jabar), kami juga akan rapat bersama tim kuasa hukum Pegi untuk membahas apa saja yang akan disampaikan dalam sidang praperadilan kedua," kata satu di antara kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani.

"Beberapa di antaranya, masalah error in persona. Kami akan menekankan bahwa Pegi Setiawan itu berbeda dengan Pegi alias Perong," ujar Sugianti saat diwawancarai media di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Minggu (30/6/2024) pagi.

Menurut Sugianti, ciri-ciri buron juga berbeda dengan Pegi Setiawan, begitu pula dengan alamatnya.

"Ditetapkan sebagai DPO itu Pegi alias Perong pada 2017, sementara Pegi Setiawan ditetapkan tersangka pada 22 Mei 2024. Itu orang yang berbeda. Kami akan tekankan itu error in persona atau salah tangkap," ucapnya.

Selain itu, kuasa hukum Pegi Setiawan juga akan menghadirkan saksi-saksi untuk memastikan bahwa saat penggeledahan pada 2016, tidak ada izin dari aparat setempat, surat penetapan penggeledahan dari pengadilan, maupun surat perintah penggeledahan dari kepolisian.

"Dua motor yang diambil sebagai alat bukti tidak pernah dikembalikan dan tidak pernah dihadirkan pada sidang di 2016, serta tidak tercantum dalam alat bukti pada putusan inkrah."

"Jadi, alat buktinya ke mana? Diduga itu adalah perampasan karena motor tidak pernah dikembalikan, tidak ada dalam persidangan, tidak ada dalam putusan pengadilan," jelas dia.

Sugianti juga menyatakan keyakinannya terhadap hakim tunggal Eman Sulaeman.

"Kami menilai bahwa hakim tunggal Eman Sulaeman adalah hakim jujur dan akan menilai praperadilan ini dengan baik, dengan teliti, termasuk bukti-bukti kami sehingga kami dapat putusan seobyektif mungkin," katanya.

Sementara, kata Sugianti yang kerap disapa Yanti, agenda sidang praperadilan kedua meliputi pembacaan pemohon praperadilan, jawaban termohon dan tanggapan dari kuasa hukum.

Serta penyajian bukti-bukti surat dan saksi-saksi.

"Kami yakin 99 persen bahwa praperadilan akan berhasil."

"Kami akan memberikan bukti-bukti yang kuat dan akan melihat bahwa penyidik sudah melanggar SOP dan ada beberapa kejanggalan yang akan kami sampaikan," ujarnya.

Informasi yang diterima, sidang praperadilan Pegi Setiawan akan dihadiri juga oleh keluarga pemohon, seperti ibunda Pegi, Kartini, dan kedua adik perempuannya, yakni Lusiana dan Ameliana.

Juru Bahasa Isyarat (JBI) dari Polda Jawa Barat (Jabar) saat pers rilis penangkapan Pegi alias Perong pada Minggu, (26/5/2024) jadi sorotan.
Juru Bahasa Isyarat (JBI) dari Polda Jawa Barat (Jabar) saat pers rilis penangkapan Pegi alias Perong pada Minggu, (26/5/2024) jadi sorotan. (Kolase Sripoku.com/Instagram)

Bebas kalau menang

Kuasa hukum Pegi lainnya, Muchtar Effendi, mengatakan, Pegi akan bebas kalau memenangkan praperadilan melawan Polda Jabar.

"Berarti Pegi harus bebas (kalau menang praperadilan), berkas yang masuk ke kejaksaan juga gugur, selama berkasnya belum dinyatakan P21, kemudian belum didaftarkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Muchtar, Sabtu (29/6/2024).

Adapun dalam gugatan praperadilan, kata dia, disampaikan bahwa dalam penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar terjadi error in persona atau kekeliruan.

"Dalam gugatannya kita menyampaikan ada error in persona atau salah tangkap," ucapnya.

Sebaliknya, jika kalah dipraperadilkan maka Pegi akan diseret ke meja hijau dan diadili di pengadilan.

Kasus Vina

Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.

Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.

Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.

Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.

Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.

Sosok Pak RT Diusir Warga Usai Pembunuhan Vina Cirebon, Bebaskan Anaknya Sendiri Lalu Pilih Bungkam
Sosok Pak RT Diusir Warga Usai Pembunuhan Vina Cirebon, Bebaskan Anaknya Sendiri Lalu Pilih Bungkam (TikTok)

Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.

Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun.

Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".

Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron.

Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.

Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.

Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan. 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id 

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved