Berita PALI

Pembacok Pria di PALI Ditangkap, Pelaku dan Korban Ternyata Masih Tetangga

Pelaku pembacokan yang menimpa korban Edi Saputra, warga Sumberjo, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi

handout
Eko Marsudi (29) Tersangka kasus pembacokan di Sumberjo PALI pada, Rabu (21/2/2024) lalu. 

SRIPOKU.COM, PALI -- Pelaku pembacokan yang menimpa korban Edi Saputra, warga Sumberjo, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan pada Rabu, 21 Februari 2024 lalu, akhirnya ditangkap Polisi.

Tersangka pembacokan bernama Eko Marsudi (29) yang merupakan tetangga satu RT dengan korban, berhasil ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Talang Ubi pada Selasa, (25/6/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Eko ditangkap di Jalan Handayani Mulya KM 10 Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi

Kapolsek Talang Ubi Kompol Rifan Wijaya mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan keluarga korban dengan nomor LP/B/07/II/2024/SPKT/POLSEK TALANG UBI/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tertanggal 21 Februari 2024.

"Kami menerima laporan dari korban dan segera melakukan penyelidikan hingga kami berhasil menangkap tersangka pada Selasa kemarin, setelah kami mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Jalan Handayani Mulya KM 10 Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi," kata Kapolsek, Kamis (27/6/2024).

Dijelaskan Kapolsek, kronologi penganiayaan tersebut bermula saat Edi Saputra sedang duduk sambil bermain game melalui smartphone di teras rumahnya di Sumberejo RT 12 RW 02.

"Tiba-tiba, tersangka yang diketahui bernama Eko, datang mengendarai sepeda motor dan langsung membacok korban," ungkapnya.

Meskipun telah berusaha melarikan diri, Edi tetap dikejar oleh Eko hingga ke kebun karet warga. 

Beruntung, warga setempat segera membantu menyelamatkan korban dari kejaran pelaku. 

Akibat serangan tersebut, Edi mengalami luka bacok di kepala sebelah kiri dan bahu kanan.

"Korban segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis pada saat itu. Untuk kondisi korban saat ini sudah berangsur membaik,"ujarnya.

Sementara tersangka Eko usai melakukan penganiayaan tersebut, tersangka melarikan diri, sehingga kemudian dapat ditangkap pada Selasa (25/6/2024) lalu.

Dengan telah diamankannya tersangka penganiayaan tersebut, pihak kepolisian Polsek Talang Ubi segera memproses kasus ini.

"Pelaku saat ini sudah kita tahan di Mapolsek Talang Ubi untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih mencari barang bukti berupa parang yang digunakan tersangka dalam kasus tersebut,"tandasnya

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved