Berita Prabumulih

Parkir Kendaraan Sembarangan di Prabumulih, Siap-siap Digembok Dishub

Dinas Perhubungan Pemerintah kota Prabumulih mulai mensosialisasikan aturan bagi yang sembarangan parkir kendaraan

Penulis: Edison Bastari | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Edison
Kadishub Prabumulih bersama jajaran dan TNI serta Polri melakukan penggembokan ban mobil yang parkir sembarangan di depan Pasar Prabumulih, Kamis (13/6/2024). 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Dinas Perhubungan Pemerintah kota Prabumulih mulai mensosialisasikan aturan bagi yang sembarangan parkir kendaraan, maka siap-siap akan digembok petugas. 

Sosialisasi itu dilakukan dengan mulai melakukan penggembokan kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Pasar Prabumulih, Kamis (13/6/2024). 

Tindakan penggemobokan kendaraan tersebut dilakukan karena melanggar UU no 22/2004 tentang lalulintas dan angkutan jalan, peraturan pemerintah no 34/2004 tentang jalan, perda 4/2023. 

Selain itu mengacu pada perda no 5/2011 tentang tata cara pemgelolaan dan penyelenggaraan parkir dan melanggar perwako nomor 41/2019 tentang angkutan sembako, bongkar muat dari pukul 21.00 sampai 04.00 sesuai surat izin dispensasi.

"Hari ini kita lakukan sosialisasi penggembokan roda kendaraan yang melanggar lalulintas dan parkir di atas trotoar dan badan jalan," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Prabumulih, Syamsul Feri SH Msi.

Feri mengungkapkan, selama beberapa bulan kedepan pihaknya akan melakukan sosialisasi dan selanjutnya setelah itu maka baru akan menerapkan penggembokan ban mobil.

"Nanti kedepannya kita akan berlakukan sanksi tegas terhadap mobil yang bandel dan masih parkir sembarangan. Sanksinya yakni berupa denda, kena tilang dan penderekan kendaraan yang selanjutnya akan dibawa ke Dishub," lanjut Feri.

Pria yang sebelumnya merupakan Kabag Kerjasama Pemkot Prabumulih itu mengungkapkan ada beberapa titik yang diprioritaskan dilarang parkir karena bisa menimbulkan kemacetan seperti di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman khususnya kawasan pasar dan ramai.

"Kedepan kita langsung terapkan kunci gembok ban, kendaraan yang melanggar akan kita tindak," katanya seraya mengatakan pihaknya akan bersama kepolisian dan Polisi Militer TNI.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved