Berita Muara Enim Untuk Rakyat

Spanduk dan Baliho yang Melanggar Perda akan Tertibkan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muara Enim dalam waktu dekat akan menertibkan Alat Peraga Kampanye

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/ari
Spanduk dan Banner para kandidat Cabup dan Cabup Muara Enim mulai ramai dipasang di sekeliling areal pagar tugu Pahlawan depan Kantor Pos Muara Enim yang merupakan fasilitas umum. 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Karena membuat wajah Kota Muara Enim semrawut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muara Enim dalam waktu dekat akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) kandidat bakal Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Muara Enim maupun spanduk dan baliho apapun yang dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda).

"Nanti seluruh APK yang ditertibkan berupa baliho, spanduk, banner maupun poster yang mengganggu pemandangan di sejumlah titik dalam Kota Muara Enim seperti tempat fasilitas umum, taman, tugu, pohon, tiang listrik," tegas Kepala Satpol PP Kabupaten Muara Enim AM Musadeq, Selasa (11/6/2024).

Menurut Musadeq, bahwa penertiban ini selain memang tugas mereka sebagai penegak Perda, juga banyaknya keluhan dari masyarakat maupun dari instansi pemerintah, karena spanduk, banner dan baliho Cabup dan Cawabup tersebut dipasang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2019 seperti di tempat-tempat fasilitas umum seperti di pohon pelindung, di pagar taman, tiang listrik dan sebagainya, bahkan ada sampai menutupi pandangan masinis PT KAI dan pengguna jalan lainnya yang bisa membahayakan orang lain.

Meski sifatnya sosialisasi sebatas pengenalan diri, lanjut Musadeq, pemasangan spanduk, banner, baliho dan poster oleh kandidat calon kepala daerah atau apapun di setiap persimpangan jalan protokol dalam kota tidak diperbolehkan.

Untuk penertiban spanduk, banner dan baliho atau poster, pihaknya akan koordinasi dengan pihak Bawaslu dan KPU Muara Enim.

Dijelaskannya, dalam peraturan daerah No 6 Tahun 2019 mulai dari batas wilayah Lahat sampai Kepur, apabila spanduk, banner dan baliho atau poster dan spanduk dipasang bukan pada tempatnya maka akan ditertibkan.

Apalagi untuk saat ini, belum memasuki tahapan Pilkada atau kampanye, oleh sebab itu bila ada APK Cabup dan Cawabup yang telah terpasang itu sudah melanggar Perda, apalagi sampai mengganggu ketertiban umum.

Lain halnya ketika sudah memasuki tahapan masa kampanye, itupun titik-titik lokasinya akan ditentukan untuk  sosialisasi cabup dan cawabup tentunya sesuai arahan Bawaslu tidak asal sembarangan.

Lanjut Musadeq, pihaknya telah melakukan inventarisir terhadap APK para kandidat bakal calon yang mulai bermunculan tersebut seperti kawasan GOR Pancasila, simpang Jembatan Enim, Taman, persimpangan akses ruas jalan pemukiman dan sebelum perlintasan rel kereta api serta batang-batang pohon, pagar tugu dan sebagainya.(ari)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved