NASIB 3 Anak Briptu FN, Polwan Bakar Suami Hingga Tewas karena Judi Online, Kini Ikut Ibu di Sel

Briptu FN anggota Polwan Polres Mojokerto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel khusus di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara.

Editor: adi kurniawan
Kolase/Sripoku.com
Briptu FN anggota Polwan Polres Mojokerto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel khusus di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara. 

SRIPOKU.COM -- Briptu FN anggota Polwan Polres Mojokerto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel khusus di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara.

Briptu FN telah 5 tahun menikah dengan korban, Briptu RDW yang berdinas di Polres Jombang.

Dalam pernikahan keduanya dikaruni 3 anak yang masih balita.

Anak pertama berusia dua tahun, sedangkan anak kedua dan ketiga merupakan bayi kembar yang masih 4 bulan.

Kini, ketiga balita tersebut juga berada di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara lantaran Briptu FN masih memberikan air susu ibu (ASI).

Briptu FN membakar suaminya menggunakan bensin di rumah yang terletak di Asrama Polisi (Aspol) di Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (8/6/2024).

Sebelum kejadian, Briptu FN meminta ART membawa ketiga anaknya keluar rumah agar tidak melihat kasus KDRT.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan Briptu FN telah merencanakan pembakaran dengan menyiapkan sebotol bensin.

"Pada saat kejadian, berdasarkan informasi yang kami terima dari penyidik, anaknya sedang diasuh oleh baby sitter atau pembantu rumah tangga di sana, tidak ada di rumah, jadi dibawa pergi sama pembantu," paparnya, Senin (10/6/2024), dikutip dari TribunJatim.com.

Motif Briptu FN membakar suaminya lantaran gaji ke-13 digunakan untuk judi online.

Tersangka sempat mengecek kartu ATM korban dan melihat gaji yang seharusnya berjumlah Rp2,8 juta menjadi Rp800 ribu.

Korban diduga sering bermain judi online bahkan sampai menguras tabungan.

"Saudara almarhum korban sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya."

"Ini dipakai untuk, mohon maaf, main judi online. Ini sementara temuan kami sampaikan," tuturnya.

Ditahan di Sel Khusus

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved