Bikin SIM Baru Pakai BPJS di Palembang

Uji Coba Mulai 1 Juli 2024, Bikin SIM Baru di Palembang Wajib Pakai BPJS Kesehatan

Satlantas Polrestabes Palembang mulai melakukan uji coba terhadap pemohon SIM baru wajib menyertakan BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2024. 

Penulis: Andi Wijaya | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenny 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Satlantas Polrestabes Palembang mulai melakukan uji coba terhadap pemohon SIM baru wajib menyertakan BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2024. 

Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenny, mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait penerapan pemohon SIM Baru wajib memiliki BPJS Kesehatan

"Kita akan sosialisasi dulu," kata Yenny, Selasa (4/6/2024).

Yenny mengatakan, Undang-Undang Nomor 40 tahun 2024, tentang sistem jaminan sosial nasional dan peraturan kepolisian negara RI no 2 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan kepolisian negara RI Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi.

" Uji coba pemberlakuan persyaratan kepersertaan JKN Aktif bagi pemohon SIM akan di laksanakan pada 1 juli hingga 30 september 2024," ungkapnya.

Ini akan dilakukan, lanjut Yenny, diseluruh satuan lanyanan penyelenggar Adminitrasi SIM (Satpras) di wilayah Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Bali, Kalimatan Timur dan Nusa Tenggara Timur.

Terkait hal ini, Yenny menuturkan, jadi pemohon yang akan pembuatan SIM Baru tentunya Wajib mengakses barcode dari JKN, untuk mengetahui cara pendaftaran JKN, dan cara melakukan pelunasan tunggakan melalui rehab.

"Nanti pemohon akan Wajib mengakses barcode dari JKN," katanya, sama seperti pemohon SIM yang melakukan perpanjangan.

Hal ini dilakukan, sambung Yenny, untuk mengetahui apakah BPJS pemohon masih aktif atau tidak serta menunggak atau tidak.

" Jika BPJS pemohon aktif bisa melakukan proses pembuatan SIM, Jika tidak akan diarahkan untuk melakukan aktivasi, jika terdaftar dan ada tunggakan diarahkan melakukan konfirmasi ke pihak BPJS," ungkapnya.

Lebih jauh Yenny mengatakan, jika pemohon belum menjadi perseta BPJS diarahkan ke pihak BPJS untuk melakukan pendaftaran.

"Hingga saat ini di Polrestabes Palembang sendiri masih dilakukan sosialiasi," tegasnya

Jika nanti akan diterapkan di Satpras Lantas Polrestabes, Palembang, ditambahkan Yenny, nantinya pihak BPJS akan melakukan pendampingan pada saat di layanan SIM.

"Jadi kita belum terapkan dan masih tahap sosialisasi," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved