Berita Aditya Zoni dan Yasmine Ow

Pengadilan Agama Tolak Gugatan Cerai Yasmine Ow, Istri Aditya Zoni Tak Bisa Penuhi Syarat Ini

Pengadilan Agama (PA) Cibinong tolak gugatan cerai Yasmine Ow, istri Aditya Zoni tak bisa penuhi syarat ini.

Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Instagram
Yasmine Ow dan Aditya Zoni tak jadi bercerai lantaran gugatan cerainya tidak diterima Pengadilan Agama (PA) Cibinong. 

SRIPOKU.COM -  Pengadilan Agama (PA) Cibinong tolak gugatan cerai Yasmine Ow, istri Aditya Zoni tak bisa penuhi syarat ini.

Seperti diketahui keretakan rumah tangga Aditya Zoni dengan Yasmine Ow semakin menjadi sorotan publik.

Kini gugatan perceraian Yasmine Ow terhadap Aditya Zoni tidak diterima Pengadilan Agama (PA) Cibinong.

Hal ini rupanya karena pihak Yasmine tidak dapat menyertakan alamat terbaru Aditya Zoni.

Hal ini juga yang menyebabkan persidangan tidak bisa dilanjutkan karena surat panggilan persidangan tidak diterima oleh Aditya.

Humas PA Cibinong, Dadang Karim mengatakan bahwa surat pemanggilan untuk Aditya Zoni sudah dijalankan.

Namun sayangnya, alamat yang diberikan Yasmine Ow tersebut salah.

Isu orang ketiga dalam rumah tangga Yasmine Ow dan Aditya Zoni terjawab
Isu orang ketiga dalam rumah tangga Yasmine Ow dan Aditya Zoni terjawab (Instagram)

Baca juga: Sudah 2 Tahun Tak Serumah, Aditya Zoni Bongkar Nasib Rumah Tangganya, Yasmine Ow Pulang ke Orang Tua

"Faktanya tergugat tidak hadir di persidangan, setelah dibaca relas, bahasa kitanya panggilan," kata Dadang Karim, dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Sabtu (1/6/2024).

"Panggilan untuk pihak Adit sudah dijalankan oleh pos, dengan surat tercatat beritanya yang bersangkutan sudah pindah," sambungnya.

Dadang Karim menambahkan, Yasmine tidak mengetahui alamat terbaru dari Aditya.

"Ketika majelis hakim menanyakan kepada pihak penggugat dan kuasa hukumnya," ujar Dadang.

"Punyakah alamat yang baru ternyata prinsipal dalam hal ini Yasmine dengan kuasanya belum mengetahui alamat yang baru," tambahnya.

Atas alasan tersebut, gugatan cerai itu tidak dapat diterima.

"Persidangan tidak bisa dilanjutkan, karena mesti dipanggil lagi. Sementara dipanggilnya ke mana tidak tahu."

"Supaya perkara ini selesai di register kami, maka majelis hakim mengambil sikap untuk menyatakan tidak dapat diterima," tuturnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved