Kasus Vina Cirebon
Juru Bahasa Isyarat dari Polda Jabar saat Rlis Penangkapan Pegi Jadi Sorotan, Komunitas Tuli Bingung
Aksi yang dilakukan oleh Juru Bahasa Isyarat (JBI) dari Polda Jawa Barat (Jabar) saat pers rilis penangkapan Pegi alias Perong disorot.
SRIPOKU.COM - Aksi yang dilakukan oleh Juru Bahasa Isyarat (JBI) dari Polda Jawa Barat (Jabar) saat pers rilis penangkapan Pegi alias Perong pada Minggu, (26/5/2024) jadi sorotan.
Dugaan juru bahasa isyarat Polda Jabar dituding palsu memberikan gestur terkait pernyataan yang disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast ramai jadi perbincangan.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi mengungkap peran Pegi Setiawan alias Perong yang merupakan terduga pelaku pembunuhan Vina Cirebon.
Pegi Setiawan disinyalir berperan dalam penganiayaan terhadap Rizky alias Eki dan Vina hingga korban meregang nyawa.
Juru Isyarat pada konferensi pers Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon bertugas menyampaikan informasi yang tepat bagi para glomgan disabilitas.

Baca juga: Keceplosan Kasus Vina Cirebon, Wajah Panik Saksi Kunci Pegi Perong saat Dicecar Dedi Mulyadi Disorot
Namun yang menjadi sorotan ialah gerakan dari juru bahasa isyarat Polda Jabar.
Adapun dugaan kecurigaan terhadap Juru Isyarat palsu itu awalnya heboh setelah diungkap oleh akun X @pikiping.
Akun X @pikiping kemudian membagikan tangkapan layar dari Instagram story milik akun resmi Asosiasi Juru Bahasa Isyarat Indonesia.
AJBII menyebut kalau juru bahasa isyarat di press release kasus Vina Cirebon menampilkan isyarat yang tidak seusuai dengan kalimat dari pihak kepolisian.
"Dikarekanan JBI yang ditampilkan tidak sesuai menginterpretasikan sebuah kalimat yang dikatakan oleh kepolisian."
"Isyarat yang tertinggal. Penyampaian Isyarat yang tidak begitu jelas," tulis AJBII.
Karena keanehan tersebut, komunitas tuli dan juru bahasa isyarat yang tampak kebingungan dengan penampilan JBI yang dinilai tidak menginterpretasikan kalimat yang disampaikan.
Mereka merasa kalau kejadian ini malah bisa menghambat akses informasi bagi komunitas Tuli.
"Kita harus bersama-sama menyebarkan kesadaran dan kritik terhadap hal ini," tulis AJBII.
Pemilik akun Twitter @pikiping juga menyarankan kepada pihak kepolisian untuk tidak sembarangan memilih JBI karena akan menimbulkan misinformasi.
"Jangan asal pilih Juru Bahasa Isyarat. Karena JBI adalah akses penting untuk kita semua, jangan sampai JBI jadi membuat misinformasi," tulis @pikiping.
Kasus ini pun membuat publik mengingat kasus di Amerika Serikat di mana ada seorang Juru Bahasa Isyarat palsu yang melakukan isyarat palsu di sebuah konferensi pers.
Atas perbuatannya, JBI tersebut akhirnya dipenjara.
42 Pengacara Siap Bebaskan Pegi Perong

Baca juga: Wajah Lesu Pegi Perong DPO Pembunuh Vina Cirebon, Duduk di Lantai hingga Tangan Dipasang Kabel Ties
Sebanyak 42 pengacara bersatu, siap bebaskan Pegi Setiawan alias Pegi Perong bukan pelaku pembunuh Vina Cirebon dan Eki.
Seperti diketahui usai ditangkapnya Pegi Setiawan alias Perong oleh pihak kepolisian menimbulkan spekulasi liar di kalangan publik.
Banyak isu beredar ditangkapnya Pegi Perong bukan pelaku sebenarnya alias salah orang.
Saat ini status Pegi Setiawan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Rizky alias Eki di Cirebon pada 2016 lalu.
Berdasar hasil pemeriksaan, Pegi diduga jadi dalang peristiwa pembunuhan Vina Cirebon bersama Eky pada Agustus 2016 lalu.
Kini kepedulian terhadap Pegi Perong sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki, terus meningkat.
Hal ini terlihat dari bergabungnya 42 pengacara untuk membela Pegi dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Sugianti Iriani, salah satu kuasa hukum Pegi, menjelaskan, bahwa para pengacara tersebut datang dari berbagai daerah seperti Brebes, Indramayu, dan Jakarta.
"Jumlah kuasa hukum yang bergabung di belakang Pegi Setiawan ada 40 orang lebih pengacara sekarang."
"Totalnya ada 42 pengacara yang bergabung," ujar Sugianti saat dikonfirmasi Tribun, Rabu (29/5/2024).
Sugianti menyampaikan, bahwa para pengacara ini bergabung karena merasa peduli dan yakin bahwa Pegi tidak bersalah.
Mereka berasal dari lintas organisasi advokat dan siap membantu Pegi untuk meraih kebebasannya.
"Mereka bergabung karena peduli sama Pegi, mereka juga yakin Pegi tidak bersalah."
"Mereka bantu Pegi untuk bebas," ucapnya.
Dengan dukungan puluhan pengacara ini, Pegi Setiawan mendapatkan dorongan moral yang besar dalam menghadapi kasus hukum yang menimpanya.
Para kuasa hukum berharap bahwa kehadiran mereka dapat memberikan pembelaan yang kuat dan adil bagi Pegi.
Sebelumnya, Sugianti juga telah menyiapkannya sejumlah saksi kunci dan bukti untuk menguatkan alibi bahwa Pegi saat kejadian tanggal 27 Agustus 2016 lalu berada di Bandung.
Sedikitnya, ada lima orang saksi yang disiapkan untuk membuktikan hal itu.
"Terkait saksi yang disiapkan untuk meringankan hukuman Pegi, yang pasti mungkin saksi-saksi yang bekerja bersama Pegi saat itu pada tahun 2016 bekerja di Bandung, pasti akan meringankan Pegi karena mereka tahu keberadaan Pegi di sana," jelas dia.
Selain itu, bukti-bukti terkait penerimaan gaji Pegi juga telah dipersiapkan untuk menguatkan alibinya.
"Kalau bukti juga sudah dipersiapkan, terkait gaji yang diterima Pegi saat itu (26 Agustus 2016), meski hanya catatan kecil slip gaji itu semoga bisa membuktikan bahwa ketika Pegi masih menerima gaji, artinya Pegi masih berada di Bandung."
"Selain bulan Agustus 2016, bulan Oktober 2016 juga Pegi masih menerima gaji, artinya Pegi masih di Bandung," katanya.
Menanggapi tuduhan bahwa Pegi mengubah identitasnya menjadi Robi, Sugianti menegaskan bahwa tidak ada bukti resmi yang menunjukkan perubahan identitas tersebut.
"Terkait Pegi yang mengaku di Polda bahwa nama Robi merupakan nama gaulnya, itu mungkin teman-temannya sempat memanggil dia sebagai Robi, tapi sebenarnya tidak ada KTP atau bukti-bukti yang diubah menjadi Robi."
"KTP, ijazah, Kartu Keluarga (KK) semuanya rapor itu masih Pegi Setiawan," ujarnya.
Sugianti juga mempertanyakan dasar penetapan Pegi sebagai tersangka sebelum pemeriksaan saksi dilakukan dan mengkritisi penghapusan status DPO untuk dua orang lainnya yang sebelumnya dinyatakan terlibat.
"Ya terkait kecurigaan terhadap penetapan tersangka dulu baru pemeriksaan saksi, saya sebenarnya pertanyakan dasar penetapan tersangka itu apa."
"Kemudian, DPO 2 orang lainnya dihapus, padahal sudah jelas di dalam putusan yang telah inkrah pun oleh pengadilan negeri bahwa DPO itu 3 orang, masa sih mengubah putusan, kan aneh," ucap Sugianti.
Seperti diketahui, baru-baru ini Pegi Setiawan asal Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon dirilis sebagai tersangka baru dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 lalu.
Dalam rilis yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jabar itu, Pegi juga disebut sebagai otak dalam pembunuhan yang kasusnya terus disorot ini.
Sementara, pada tahun 2017, pengadilan lebih dulu telah memvonis 8 orang tersangka.
8 terpidana itu disebut turut serta dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Mereka adalah Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Viral Komunitas Tuli Dibuat Bingung dengan Juru Bahasa Isyarat Polda Jabar saat Rilis Kasus Vina.
Duka Pilu Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Saksikan Pemakaman Ibu, Dedi Mulyadi Ungkap Miris |
![]() |
---|
Raden Gilap yang Pimpin Saka Tatal Sumpah Pocong Meninggal Dunia, Fotonya Diunggah Hotman Paris |
![]() |
---|
Sosok Irjen Purn Ricky Sitohang Beri Komentar Pedas Sebut Susno Duadji Jangan Sok Suci |
![]() |
---|
Susno Duadji Minta Kapolri Copot Kapolres R, Eks Kabareskrim Diintimidasi di Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Jadi Pukulan Keras Bagi Mabes Polri Buntut Saka Tatal Sumpah Pocong, Toni RM: Lambat Menangani Kasus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.