Pengelola PPDB SMA Sumsel Mundur
Akui Banyak Tekanan, Anang Purnomo Ungkap Penyebab Mundur Sebagai Pengelola PPDB SMA di Sumsel
Menurut Anang, banyak sekali tugas pokok dan fungsi seksi peserta didik SMA yang selama ini terabaikan karena terlalu fokus ke PPDB.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Banyaknya tekanan dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA di Sumatera Selatan (Sumsel) membuat Anang Purnomo Kurniawan mengundurkan diri sebagai pengelola PPDB SMA.
Anang sebagai Kasi Peserta Didik SMA saat PPDB ditugaskan sebagai koordinator penyusunan juknis, koordinator pengaduan dan juru bicara narahubung.
Menurut Anang, banyak sekali tugas pokok dan fungsi seksi peserta didik SMA yang selama ini terabaikan karena terlalu fokus ke PPDB.
Baca juga: Alasan Anang Mundur dari Jabatannya Sebagai Koordinator Pengelola PPDB SMA Sumsel
"Secara umum proses PPDB sudah selesai dan saya kawal sampai jalur terakhir. Berita dari Tribun Sumsel beberapa waktu lalu tentang Disdik mengingatkan jalur prestasi jangan memalsukan dokumen itu sangat luar biasa dan penting bagi kami," kata Anang, Selasa (28/5/2024).
Menurutnya, mungkin sekarang saatnya menyeimbangkan. Bahwa upaya pencegahan sudah dilakukan.
Selanjutnya setelah pengumuman tentu ada tahap evaluasi dan audit.
Semua berproses prosedural saja.
"Kami juga berkolaborasi dengan universitas MDP untuk mengembangkan aplikasi terkait pencegahan tiga dosa besar pendidikan yaitu bullying/perundungan, intoleransi/radikalisme dan kekerasan/pelecehan seksual," ungkapnya.

Menurutnya, tupoksi seksi peserta didik SMA yang selama ini kurang menjadi perhatiannya yaitu kegiatan ajang talenta dari pusat prestasi nasional Kemdikbudristek RI melalui Balai Pengembangan Talenta Indonesia, seperti Olimpiade Sains Nasional, Olimpiade Olahraga Siswa Nasional, Festival Lomba Seni Siswa Nasional, Lomba Debat Bahasa Indonesia, Nasional School Debating Championship, Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia.
Selain itu juga program roots dalam rangka pencegahan bullying dan program-program lainnya dalam rangka implementasi Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di satuan pendidikan.
Baca juga: Viral Pengelola PPDB SMA di Sumsel Mendadak Mundur, Akui Banyak Tekanan Dipaksa Langgar Aturan
Saat ini juga sedang proses penyusunan draf keputusan gubernur tentang pedoman pelaksanaan komite sekolah berdasarkan atensi dari inspektorat jenderal Kemdikbudristek dan inspektorat provinsi Sumatera Selatan.
"Saya juga bertanggung jawab untuk mengekspos prestasi-prestasi peserta didik se Sumsel dan melaporkan nya ke pimpinan," katanya.
Menurutnya, beberapa waktu yang lalu juga sudah berkolaborasi dengan BNN Provinsi dan BNN kabupaten/kota untuk bersama-sama melakukan pencegahan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba dan psikotropika khususnya di sekolah.
"Saya juga diminta untuk mengawal GSMP Goes To School Award, yang melibatkan lintas opd, seperti biro ekonomi, Bank Indonesia, Dinas Pertanian, Balitbangda, sekolah-sekolah pilot projects, dan lain-lain," katanya.
Pihaknya juga mengawal forum OSIS Sumsel yang beberapa Minggu lalu mengadakan foya festival OSIS berbudaya dengan kegiatan lomba-lomba dan penampilan seni budaya dengan melibatkan kabupaten kota di taman budaya dekranasda Palembang.
"Intinya banyak sekali tupoksi dari seksi peserta didik SMA yang harus dilakukan secara paralel, sehingga saya harus berbagi fokus," katanya.
Ia pun bersyukur, pimpinan memaklumi dan mudah-mudahan semua program dinas pendidikan yang tujuannya untuk meningkatkan kualitas peserta didik dapat terlaksana dengan baik.
PPDB SMA di Sumsel Tinggal Menunggu Pengumuman di Tengah Kabar Mundurnya Anang dari Jabatannya |
![]() |
---|
'Saya Pasrah' Anang Ungkap Pihak yang Intervensi hingga Putuskan Mundur Urus PPDB SMA di Sumsel |
![]() |
---|
Alasan Anang Mundur dari Jabatannya Sebagai Koordinator Pengelola PPDB SMA Sumsel |
![]() |
---|
Viral Pengelola PPDB SMA di Sumsel Mendadak Mundur, Akui Banyak Tekanan Dipaksa Langgar Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.