Polres Muara Enim
Team Lebah Polsek Tanjung Agung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Warung Manisan
Team Lebah Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim berhasil meringkus pelaku pembobolan ruko warung manisan
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Setelah dilakukan penyelidikan sekitar tiga pekan, akhirnya Team Lebah Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim berhasil meringkus pelaku pembobolan ruko warung manisan di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim yakni RY (31) warga Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sabtu (25/5/2024).
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIk MSi, melalui Kapolsek Tanjung Agung Iptu Syawaluddin SH mengatakan, Minggu (26/5/2024) bahwa kejadian tersebut diketahui pada hari Senin (6/5/2024), saat korban seperti biasa pergi ke ruko untuk berjualan di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Setelah ruko terbuka, korban melihat bahwa CCTV di dalam ruko sudah jatuh dan rusak.
Selain itu, pintu bagian belakang ruko sudah terbuka dan kunci gembok terali sudah dirusak.
Melihat hal tersebut Korban langsung mengecek laci meja tempat biasa menyimpan uang dan menemukan bahwa uang di dalam laci meja tersebut sudah hilang, begitu juga uang yang berada di dompet.
Begitupun barang berharga lainnya seperti satu HP merk Vivo S1 Pro berwarna Glowing Black, berbagai merk rokok, satu kotak korek api gas, lima bungkus Kopi Bintang setengah kilogram, dan lima bungkus gula pasir kemasan satu kilogram juga telah hilang.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tanjung Agung untuk ditindaklanjuti.
Setelah menerima pengaduan dari korban, lanjut Kapolsek, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sarkati SH bersama Team Lebah untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang ada, pelaku berhasil ditangkap di Desa Sukaraja, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim.
Saat ini, kata Kapolsek, pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang bukti yakni 37 korek api merk Neolite NN-1000 yang tersusun dalam kotak korek api, satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 30 cm, gagang dan sarung berwarna Coklat terbuat dari kayu, satu kotak HP merk Vivo S1 Pro berwarna Glowing Black, dua kunci gembok masing-masing merk Extra Joss dan Extra Pluss Finn.
Kemudian dua bungkus rokok merk Luffman, dua kilogram gula pasir dengan kemasan 1 kg, satu bungkus kopi merk Bintang kemasan 250 gram, satu helai kemeja lengan pendek berwarna Hitam dengan merk Bandtors dan satu buah dompet berwarna Coklat dengan merk Cearbeiis.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (ari)
Polres Muara Enim
Polda Sumsel
Polsek Tanjung Agung
warung manisan
Iptu Syawaluddin
Kapolsek Tanjung Agung
AKBP Jhoni Eka Putra
| Simulasi Sistem Pengamanan Kota Muara Enim, Dalmas Hingga AWC Diturunkan Hadapi Demo BBM |
|
|---|
| Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Muara Enim Gelar Aksi Belida Asri |
|
|---|
| Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Rambang Lubai Monitoring Tanaman Jagung |
|
|---|
| Polres Muara Enim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Aksi 'Belida Asri' |
|
|---|
| Perkuat Ketahanan Pangan, Polsek Gelumbang Muara Enim Dorong Pembentukan Kelompok Tani |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Tersangla-bersama-barang-bukti-diamankan-di-Polsek-Tanjung-Agung-Polres-Muara-Enim.jpg)