Kasus Vina Cirebon
Hotman Paris Minta Bantuan Jokowi Tuntut Keadilan Imbas 2 DPO Dihilangkan, Ngaku Kasihan Lihat Pegi
Saat Pegi Setiawan muncul ke pubik, Hotman mengaku kasihan melihat wajah Perong yang tampak lesu.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM - Hotman Paris merasa kecewa dengan dihapuskannya 2 DPO kasus kematian Vina di Cirebon delapan tahun silam.
Minta bantuan Jokowi, Hotman Paris menyebut Indonesia darurat hukum.
Hal janggal terjadi saat Pegi Setiawan berhasil ditangkap, namun 2 DPO lain malah dihilangkan.
Pengakuan dalam rilis Polda Jabar pun mendapat kritik tajam dari semua kalangan.
Saat Pegi Setiawan muncul ke pubik, Hotman mengaku kasihan melihat wajah Perong yang tampak lesu.
Apalagi dengan bahasa tubuh Pegi Setiawan yang menunjukkan dirinya tidak bersalah.
"Kasihan lihat muka Pegy!" tulis Hotman Paris dalam postingannya di Instagram.
Menanggapi penjelasan dari pihak kepolisian soal dua DPO fiktif, Hotman Paris terheran-heran.
Ternyata Hotman sudah memprediksi hal tersebut.
"Tebakan Hotman benar? Bakal disebut 2 DPO tdk Exist??Pres Release Polda Jabar: hanya 9 pelaku, terus yg 2 DPO kemana?" imbuh Hotman Paris.
Lebih lanjut, Hotman pun meminta perhatian dan bantuan dari Presiden Jokowi atas ketidakkonsistenan pihak kepolisian dalam mengumumkan DPO.
"Pres Release Polda Jabar 26 Mei 2024!!Aduh apa yg terjadi hukum di Negri ini??? Pak Jokowi please help!! Darurat hukum! Yg 2 DPO Katanya Fiksi?? Tdk eksis?? What?" tulis Hotman Paris dalam unggahannya.

Baca juga: Teman Kecil Jadi Saksi Pegi Kejar Vina, Motor Smash Pink jadi Petunjuk, Sesuai dengan Jejak Digital
Sebelumnya Pegi Setiawan DPO pembunuh Vina Cirebon membantah dirinya sebagai pembunuh pada kasus 8 tahun silam.
Pengakuan itu diungkap Pegi Setiawan alias Pegi Perong alias Robi Irawan saat konferensi pers bersama Polda Jabar untuk kasus pembunuhan Vina Cirebon, Minggu (26/5/2024).
Saat digiring usai konferensi pers, Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan sebagai pelaku pembunuhan.
"Saya tidak melakukan itu (membunuh Vina Cirebon), saya bukan pelaku pembunuhan," katanya.
"Saya rela mati," katanya lagi.
Saat ditanya alasan mengganti identitas menjadi Robi Irawan, Pegi Setiawan membantah.
"Tidak, nama panggilan saya itu," jelasnya.
"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, saya difitnah, saya rela mati," katanya berulang kali.
Baca juga: Bela Kepolisian, Wirang Birawa Kuak Arti Bahasa Tubuh Pegi Setiawan saat Ngaku Bukan Pembunuh Vina
Peran Pegi Setiawan
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengurai keterlibatan dan peran Egi Sertiawan alias Egi alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki delapan tahun lalu.
Pegi Setiawan disinyalir berperan dalam penganiayaan terhadap Rizky alias Eki dan Vina hingga korban meregang nyawa.
"(Perong) Menyuruh dan mengejar korban Rizky dan Vina dengan menggunakan sepeda motor beat warna orange dan memukul korban Rizky dan Vina menggunakan balok kayu kemudian membonceng korban Rizky dan Vina menuju TKP bersama dengan saksi," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024).
Perong diduga memerkosa almarhumah Vina dan membunuhnya.
Kombes Jules juga menyebut Perong yang membuang jasad Vina dan Eki ke Jembatan Talun kawasan Kabupaten Cirebon di tanggal 27 Agustus 2016.
"Memukul korban Rizky, menggunakan balok kayu lalu memperkosa korban Vina dan membunuh korban Vina dengan cara dipukul menggunakan balok kayu dan membawa Rizky dan Vina ke Fly Over," pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sebelum pengungkapan kasus tersebut, polisi telah memeriksa saksi yang mengaku melihat keberadaan Perong di TKP.
"Saksi bekerja di sekitar TKP selama 5 tahun dan saksi mengenal wajah yang biasa nongkrong di seberang SMPN 11 Cirebon namun tidak tahu namanya.
Saksi mengenal lima wajah pelaku salah satunya Perong," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
"PS merupakan teman masa kecil saksi, PS mempunyai nama panggilan Perong. PS mempunyai motor smash warna pink.
PS sering nongkrong di seberang SMPN 11 Cirebon dan belakang MAN 2 Cirebon," sambungnya.
"Modus operandi, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, turut serta melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap korban atas nama Rizky dan Vina dengan menggunakan alat kayu, batu, dan senjata tajam sampai meninggal dunia," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
"(Perong terancam) Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun," imbuh Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News
Duka Pilu Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Saksikan Pemakaman Ibu, Dedi Mulyadi Ungkap Miris |
![]() |
---|
Raden Gilap yang Pimpin Saka Tatal Sumpah Pocong Meninggal Dunia, Fotonya Diunggah Hotman Paris |
![]() |
---|
Sosok Irjen Purn Ricky Sitohang Beri Komentar Pedas Sebut Susno Duadji Jangan Sok Suci |
![]() |
---|
Susno Duadji Minta Kapolri Copot Kapolres R, Eks Kabareskrim Diintimidasi di Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Jadi Pukulan Keras Bagi Mabes Polri Buntut Saka Tatal Sumpah Pocong, Toni RM: Lambat Menangani Kasus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.