Mahasiswa Unsri Dikeroyok

Sempat Mengaku Anak Polisi, Geng Motor yang Aniaya Mahasiswa Unsri Ditangkap Polrestabes Palembang

Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang membekuk salah seorang pelaku penganiayaan mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri). 

Editor: Yandi Triansyah
handout
Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang membekuk Ucok salah seorang pelaku penganiayaan mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri), Selasa (21/5/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang membekuk salah seorang pelaku penganiayaan mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri). 

Pelaku yang diatangkap yakni MS alias Ucok (23) yang sempat mengaku-ngaku sebagai anak polisi.

Diketahui pelaku ini merupakan pelaku pengeroyokan terhadap korban Surya Saputra (20), seorang mahasiswa di Palembang, yang terjadi di jakabaring dan sempat viral di medsos (media sosial) beberapa waktu lalu.

Pelaku tercatat sebagai warga Jalan Gubernur H Bastari Komplek Perumahan Ogan Permai Indah (OPI) 3 Jakabaring Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Pidum dan Tekab 134 AKP Robert Sihombing membenarkan adanya penangkapan salah seorang dari beberapa pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban Surya mahasiswa Unsri.  

"Pelaku kita tangkap atas laporan korban Surya yang menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan di kawasan Jakabaring Palembang," kata Robert, Selasa (21/5/2024).

Lanjut Robert, dari melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara), dan mengambil keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian. Pelaku berhasil ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya. 

"Dari keterangan saksi-saksi korban di TKP. Akhirnya kita mendapati nama pelaku. Tidak mau buang waktu pelaku langsung kita tangkap di tempat persembunyiannya," katanya.

Selain mengamankan pelaku, sambung Robert, turut juga diamankan barang bukti berupa, sepeda motor yang digunakan dan pakaian yang dikenakan pelaku saat berada di lokasi kejadian Jalan Tegal Binangun Palembang pada Sabtu malam 11 Mei 2024.

"Masih ada buron dan menjadi TO kami . Nama namanya juga sudah kita kantongi dan hingga kini masih dilakukan pengejaran," ungkapnya.

Pelaku tak Terima Diklakson

Dari pengakuan pelaku saat diperiksa bahwa ia dan beberapa rekannya tidak terima saat kejadian mereka yang sedang asyik nongkrong diklakson oleh korban sehingga memicu emosi dan langsung menganiaya, mengeroyoki sampai korban terjatuh ke aspal dari atas motor,

Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang ancamannya lima tahun kurungan penjara.

Sedangkan, pelaku Ucok mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

"Saya menyesal sudah menganiaya dan mengeroyoki korban. Saat kejadian kami emosi dengan korban karena mengklakson terus dan klakson nya besar ketika kami sedang asyik nongkrong," katanya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved