Cara Cek NIK KTP ke NPWP
8 Langkah Cara Cek NIK KTP Sudah Aktif dan Terintegrasi dengan NPWP
Pengecekan NIK KTP sudah menjadi NPWP bisa dilakukan secara online melalui situs resmi DJP Online.
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Berikut 8 langkah cara mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah aktif dan sudah terintegrasi dengan Nomor Pkok Wajib Pajak (NPWP).
Pengecekan NIK KTP sudah menjadi NPWP bisa dilakukan secara online melalui situs resmi DJP Online.
Berikut 8 langkah cara mengecek NIK KTP yang sudah menjadi NPWP
1. Buka situs Ereg Pajak ereg.pajak.go.id
2. Klik menu Cek NPWP
3. Klik mene kategori dan pilih opsi Orang Pribadi.
4. Kemudian masukan 16 digit NIK sesuai KTP
5. Masukan 16 digit nomor KK
6. Masukan kode captcha di kode tertera
7. Klik tombol Cari
Setelah diklik itu akan muncul
-NPWP
-Nama Wajib Pajak
-Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Terdaftar
-Status aktif atau tidaknya
8. Akan muncul keterangan Valid bagi NIK KTP yang sudah terintegrasi NPWP
Sosok Bolo Pelukis Belia yang Bikin Sutradara Ternama Menangis, Singgung Rantis Brimob Lindas Ojol |
![]() |
---|
Prof Mahyuddin Award 2025 Kembali Digelar, Mulai dari Nakes Hingga APH Masuk Kategori |
![]() |
---|
Bidar Tradisional Muara Enim Akan Dijadikan Wisata Unggulan |
![]() |
---|
Momen Kontras Massa Teriak "Polisi Pembunuh" di Kompleks DPR Malah Akrab dengan Pasukan TNI Armed |
![]() |
---|
SOSOK KOMPOL Cosmas Kaju Gae, Perwira Polisi yang Ada di Dalam Rantis Brimob, Komandan Batalion |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.