Polres Muba
Pasal Hutang, Suami di Muba Babak Belur Dikeroyok Istri dan Anak Tiri
Dasmun, warga Desa Karang Sari Kecamatan Lalan Kabupaten Muba ini menjadi harus babak belur di tangan istri dan anaknya
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: bodok
SRIPOKU.COM, SEKAYU - Dasmun, warga Desa Karang Sari Kecamatan Lalan Kabupaten Muba ini menjadi harus babak belur di tangan istri dan anaknya karena ulahnya yang mempermalukan keluarga.
Korban diketahui dikeroyok oleh dua orang pelaku yakni istrinya sendiri yang bernama Bareah (47) bersama dengan anak tirinya yang bernama Hermanto (31) pada Rabu (1/5/2024) lalu.
Kapolsek Lalan Iptu Zulkarnain Afianata menerangkan, bahwa kronologi kejadian sendiri di dalam rumah Bareah di RT 08 RW 04 Desa Karang Sari Kecamatan Lalan Kabupaten Muba sekitar pukul 13.00 WIB.
"Tersangka Hermanto tersebut memukul bagian muka korban secara berkali-kali dengan tangan kanannya. Kemudian menendang korban di bagian pinggang kanan korban sebanyak dua kali dengan kaki kanan," terang Iptu Zulkarnain di Mapolsek Lalan, Jumat (17/5/2024).
Dilanjutkannya, kemudian tersangka Bareah menjambak rambut korban dengan tangan kirinya lalu menampar mulut korban sebanyak beberapa kali dengan tangan kanannya.
Tersangka Bareah juga menendang pinggang kanan korban sebanyak satu kali dengan kaki kanannya.
"Tersangka berkata bahwa korban pernah berhutang gara-gara HP dan pergi ke Jawa. Lalu kembali lagi dan meminta maaf. Tersangka mengatakan kalau korban tidak senang, ia minta diceraikan karena tak ingin dibuat malu," ungkap Iptu Zulkarnain.
Setelah itu korban pun langsung pulang ke rumah orang tuanya di Desa Purwa Agung.
Namun karena keadaannya yang babak belur, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lalan guna proses hukum lebih lanjut.
Kemudian pada Kamis (16/5/2024) lalu sekira pukul 20.00, Kapolsek Lalan didampingi Kanit Reskrim Bripka Thio Cossalis mendapat informasi keberadaan kedua tersangka.
"Kemudian Team Elang Kelabu Polsek Lalan langsung menuju ke rumah tersangka di Desa Karang Sari dan melakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti," jelasnya.
Tersangka Hermanto diamankan terlebih dahulu, sementara tersangka Bareah menyerahkan diri ke Polsek Lalan.
"Kedua tersangka mengakui semua perbuatan mereka dikarenakan keduanya kesal karena korban sering berhutang dengan orang, namun tidak jujur kepada keluarga. Sehingga kedua tersangka khilaf melakukan pengeroyokan tersebut terhadap korban," tutupnya. (dho)
TAMPANG 2 Pengedar Narkoba di Babat Supat dan Sungai Lilin, Lahan Pemerintah Jadi Lokasi Transaksi |
![]() |
---|
LOKASI Penyulingan Minyak Ilegal di Babat Toman Muba Terbakar, Polisi Sebut yang Terbakar Itu Tirup! |
![]() |
---|
Dalam Dua Pekan Satres Narkoba Polres Muba Ungkap 11 Kasus, 600 Butir Pil Ekstasi Diamankan |
![]() |
---|
Satgas OMP Polda Sumsel Pantau Logistik KPU Muba |
![]() |
---|
Lima Personil Polres Muba Dapat Pin Emas Kapolda Sumsel, Ungkap Kasus Pembunuhan Sopir Travel Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.