Polres Muba

Pasal Hutang, Suami di Muba Babak Belur Dikeroyok Istri dan Anak Tiri

Dasmun, warga Desa Karang Sari Kecamatan Lalan Kabupaten Muba ini menjadi harus babak belur di tangan istri dan anaknya

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Polres Muba
Tersangka pengeroyokan Bareah dan Hermanto ketika diamankan di Polsek Lalan. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Dasmun, warga Desa Karang Sari Kecamatan Lalan Kabupaten Muba ini menjadi harus babak belur di tangan istri dan anaknya karena ulahnya yang mempermalukan keluarga.

Korban diketahui dikeroyok oleh dua orang pelaku yakni istrinya sendiri yang bernama Bareah (47) bersama dengan anak tirinya yang bernama Hermanto (31) pada Rabu (1/5/2024) lalu.

Kapolsek Lalan Iptu Zulkarnain Afianata menerangkan, bahwa kronologi kejadian sendiri di dalam rumah Bareah di RT 08 RW 04 Desa Karang Sari Kecamatan Lalan Kabupaten Muba sekitar pukul 13.00 WIB.

"Tersangka Hermanto tersebut memukul bagian muka korban secara berkali-kali dengan tangan kanannya. Kemudian menendang korban di bagian pinggang kanan korban sebanyak dua kali dengan kaki kanan," terang Iptu Zulkarnain di Mapolsek Lalan, Jumat (17/5/2024).

Dilanjutkannya, kemudian tersangka Bareah menjambak rambut korban dengan tangan kirinya lalu menampar mulut korban sebanyak beberapa kali dengan tangan kanannya.

Tersangka Bareah juga menendang pinggang kanan korban sebanyak satu kali dengan kaki kanannya.

"Tersangka berkata bahwa korban pernah berhutang gara-gara HP dan pergi ke Jawa. Lalu kembali lagi dan meminta maaf. Tersangka mengatakan kalau korban tidak senang, ia minta diceraikan karena tak ingin dibuat malu," ungkap Iptu Zulkarnain.

Setelah itu korban pun langsung pulang ke rumah orang tuanya di Desa Purwa Agung.

Namun karena keadaannya yang babak belur, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lalan guna proses hukum lebih lanjut.

Kemudian pada Kamis (16/5/2024) lalu sekira pukul 20.00, Kapolsek Lalan didampingi Kanit Reskrim Bripka Thio Cossalis mendapat informasi keberadaan kedua tersangka.

"Kemudian Team Elang Kelabu Polsek Lalan langsung menuju ke rumah tersangka di Desa Karang Sari dan melakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti," jelasnya.

Tersangka Hermanto diamankan terlebih dahulu, sementara tersangka Bareah menyerahkan diri ke Polsek Lalan.

"Kedua tersangka mengakui semua perbuatan mereka dikarenakan keduanya kesal karena korban sering berhutang dengan orang, namun tidak jujur kepada keluarga. Sehingga kedua tersangka khilaf melakukan pengeroyokan tersebut terhadap korban," tutupnya. (dho)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved