Tim Pidsus Kejati Sumsel Kembali Tetapkan 1 Tersangka Oknum ASN Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin

Pidsus Kejati Sumsel tetapkan 1 tersangka Oknum ASN Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin di perkara dugaan korupsi markup harga langganan internet desa

Editor: adi kurniawan
Sripoku.com/Andi Wijaya
Melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Eka Sari, tetapkan 1 tersangka Oknum ASN Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin di perkara dugaan korupsi markup harga langganan internet desa, Rabu (15/5/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Tim penyidik bidang tindak pidana khusus kejaksaan tinggi  atau Kejati Sumsel menetapkan kembali 1 orang tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan Informasi Lokal desa pada dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023.

"Benar hari ini kita menetapkan kembali 1 orang tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan Informasi Lokal desa pada dinas pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Musi Banyuasin," kata, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Eka Sari, kepada Sripoku.com, Rabu (15/5/2024). 

Vanny mengatakan, penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024. 

"Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini kembali dilakukan Penetapan 1 (satu) orang sebagai tersangka yakni R selaku Oknum ASN pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin," katanya. 

Lanjutnya, bahwa sebelumnya tersangka R telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Maka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan langsung menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024," ungkapnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya,  telah ditetapkan 1 (satu) orang tersangka yaitu MA selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP 05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024 .

Serta Potensi  Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp 27 Milyar. 

Dimana diketahui perbuatan tersangka melanggar primair pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Untuk para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 87 Orang," bebernya sambil mengatakan untuk modus operandi adanya markup harga langganan internet desa.

Ditambahkan Vanny, hingga saat ini bahwa tim penyidik bidang tindak pidana khusus kejaksaan tinggi Sumsel tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait.

"Dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved