Menikah Beda Agama

6 Ayat Al Quran yang Bahas Larangan Menikah Beda Agama

Dari ayat-ayat Al Quran ini dengan tegas mengajarkan Islam melarang umatnya untuk menikah dengan orang selain muslim apapun itu alasannya.

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
ISTIMEWA
Ilustrasi : 6 ayat Al Quran yang membahas larangan menikah beda agama 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Daftar 6 ayat Al Quran yang membahas soal larangan menikah beda agama.

Bagi seorang muslim hukum pernikahan beda agama adalah haram.

Hal ini sudah ditegaskan beberapa di dalam ayat Al Quran hingga hadits.

Dari ayat-ayat Al Quran ini dengan tegas mengajarkan Islam melarang umatnya untuk menikah dengan orang selain muslim apapun itu alasannya termasuk cinta.

Sebab hukum menikah antara muslim dan musyrik merupakan haram.

Berikut 6 ayat Al Quran yang membahas soal larangan menikah beda agama

1. Al Baqarah Ayat 221

Surat pertama yang membahas soal larangan menikah agam ada di surat Al Baqarah ayat 221.

Adapun arti dari ayat ini adalah :

"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

2. Al Mumtahana Ayat 10

Surat kedua yang melarang menikah beda agama yakni surat Al Mumtahana ayat 10.

Adapun arti dari surta Al Mumtahana ayat 10 yakni :

Wahai orang-orang yang beriman, apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih tahu tentang keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui (keadaan) mereka bahwa mereka (benar-benar sebagai) perempuan-perempuan mukmin, janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka. Berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu membayar mahar kepada mereka. Janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir. Hendaklah kamu meminta kembali (dari orang-orang kafir) mahar yang telah kamu berikan (kepada istri yang kembali kafir). Hendaklah mereka (orang-orang kafir) meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.

3. Al Maidah Ayat 5

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved