Berita Selebriti
Terlanjur Viral, MA Akhirnya Hapus File Perkara Cerai Ricis & Teuku Ryan, Tak Bisa Lagi Unduh Bebas
Sudah terlanjur viral, kini Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menghapus hasil putusan perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan.
SRIPOKU.COM - Sudah terlanjur viral, kini Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menghapus hasil putusan perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan.
Seperti diketahui isi perkara gugatan perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan ramai beredar.
Semua orang bebas mengakses melalui situs resmi MA, putusanm3.mahkamahagung.go.id.
Kini usai viralnya salinan dokumen yang berisi gugatan perceraian Ria Ricis terhadap Teuku Ryan seperti masalah rumah tangga mereka yang kini justru menjadi konsumsi publik.
Informasi penghapusan ini disampaikan oleh juru bicara MA, Suharto.
Dia menuturkan bahwa penghapusan tersebut dilakukan oleh Koordinator Data MA, Asep Nursobah.
Baca juga: Alasan Teuku Ryan Ogah Beri Nafkah Batin ke Istri Akhirnya Terjawab, Tabiat Ria Ricis Jadi Pemicu
Suharto mengatakan sejak dipublikasikan pada Selasa (2/5/2024) yang lalu, file putusan perceraian Ria Ricis-Teuku Ryan sudah diakses dan diunduh lebih dari 600 ribu kali.
"Info dari koordinator data, Bapak Asep Nursobah bahwa tampilan pada sistem informasi perkara sudah di-unpublish karena sejak di publish tanggal 2 Mei 2024 sudah banyak yang mengakses dari direktori putusan."
"Namun sejak dipublikasikan tanggal 2 Mei, telah diunduh sebanyak 623.766 kali," tuturnya.
Suharto juga mengirimkan tangkapan layar dari situs Direktori Putusan MA yang menunjukan memang file putusan perceraian Ria Ricis dan suaminya tersebut.
Pada tangkapan layar yang diterima Tribunnews.com, terlihat memang bahwa putusan perceraian Ria Ricis sudah tidak dipublikasikan oleh MA lagi di situsnya.
"Putusan PA Jakarta Selatan Nomor 547/Pdt.g/2024/PAJS Tanggal 2 Mei 2024: Unpublish," demikian tertulis dalam tangkapan layar tersebut.
Sementara, berdasarkan tangkapan layar lainnya, jika ada pihak yang ingin diberikan akses untuk meminta file putusan perceraian Ria Ricis, maka harus menghubungi Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan dan tidak bisa lagi mengunduh secara bebas di situs MA.
"Putusan PA Jakarta Selatan 547/PDT.G/2024/PA.JS: Putusan ini tidak dipublikasikan untuk melindungi privasi sesuai ketentuan SK KMA 1-144 Tahun 2011."
"Apabila kepentingan mengakses putusan tersebut untuk kepentingan akademis agar menghubungi PPID pengadilan yang bersangkutan," demikian tertulis dalam tangkapan layar situs MA tersebut.
| Potret Bernadya Kenakan Songket Saat Manggung di PSCC Palembang Banjir Pujian, Penonton Gagal Fokus |
|
|---|
| BAHAGIANYA Vega Darwanti Kuak Kondisi Terkini Tukul Arwana, Wajah Segar dan Jalani Terapi Bicara |
|
|---|
| Kondisi Nada Pasca Operasi Skoliosis, Putri Deddy Corbuzier Relakan Balet karena Besi di Tubuhnya |
|
|---|
| Rp53 Miliar Lenyap, Mongol Bongkar Dalang Calon Gubernur yang Nipu, Terlanjur Divonis & Dimiskinkan |
|
|---|
| ART Artis Pesta Miras hingga Curi Baju, Terbongkar Lewat Sosmed dan CCTV: 2 Bulan Kerja Beli Iphone |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/MA-Akhirnya-Hapus-File-Perkara-Cerai-Ricis-Teuku-Ryan-Tak-Bisa-Lagi-Unduh-Bebas.jpg)