Dokter MYD Tersangka

Update Kasus Pelecehan Dokter ke Istri Pasien Palembang, Sang Dokter Terancam Dijemput Paksa

Meski kasus tersebut sudah diselesaikan dengan cara berdamai, namun perdamaian itu tidak akan menghentikan penyidikan.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menegaskan perdamaian yang dilakukan tersangka dokter Myd dengan korban pelecehan seksual TAF, tidak akan menghentikan penyidikan. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Penyidikan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan dokter Myd terhadap istri pasien di Palembang akan terus dilakukan oleh Polda Sumsel

Meski kasus tersebut sudah diselesaikan dengan cara berdamai, namun perdamaian itu tidak akan menghentikan penyidikan.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menegaskan penyidikan tidak berhenti meski doket Myd dan korban TAF  berdamai. 

Dokter Myd sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap seorang istri pasien di Rumah Sakit Bunda Medika Jakabaring, sejak pertengahan April 2024.

"Saya tidak melihat perdamaian itu menjadi suatu hal yang bisa menghentikan suatu penyidikan. Sebab di pasal 23 UU TPKS jelas, di luar pengadilan itu tidak diperbolehkan. Kecuali kalau di Pengadilan silahkan saja," ujar Anwar, Jumat (3/5/2024).

Oknum dokter tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Selain itu pihaknya juga sudah mengantongi barang bukti dan hasil visum.

"Hasil visum yang kami terima, ada bekas luka dan bekas suntikan. Alat bukti kita temukan di TKP termasuk alat bukti visual dan sebagainya ," katanya.

Anwar menambahkan tidak menutup kemungkinan kalau dokter Myd akan dijemput paksa kalau masih mangkir dalam pemanggilan kedua.

Sebelumnya pemanggilan pertama sebagai tersangka, Myd mangkir sebab sedang ada pekerjaan di luar kota.

"Pemanggilan pertama dia minta diundur, harusnya dia datang dalam pekan ini. Kalau tidak datang baru kita layangkan pemanggilan kedua. Tetapi jika masih mangkir ya kita upayakan jemput paksa," tandasnya.
 
 
 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved