Pidsus Kejati Sumsel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi Perpajakan
Pidsus Kejati Sumsel meyerahkan tersangka dan barang bukti tiga tersangka terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi perpajakan di perusahaan 2019
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) terhadap tiga tersangka terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan pada tahun 2019 sampai dengan 2021, Selasa (30/4/2024).
Tiga orang tersangka ini yakni tersangka I Direktur PT Heva Petroleum Energi inisial HY, tersangka II Direktur Utama PT Lematang Enim Energi inisial NR, dan tersangka III Direktur Utama PT Inti Dwitama inisial FF.
"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 April 2024 sampai dengan tanggal 19 Mei 2024, dan para Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Klas I Palembang," mata Kasi Penkum Kejati Sumael , Vanny Yulia Eka Sari, kepada Sripoku.com, Selasa (30/4/2024), siang.
Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II tersebut, sambung Vanny mengatakan bahwa penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).
"Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang," ungkap Vanny.
Adapun uraian singkat perkara tersebut yaitu dimana Tersangka I HY, Tersangka II NR dan Tersangka III FF memberi sesuatu kepada Pegawai atau penyelenggara negara KPP Pratama Palembang Ilir Timur yaitu RFG, NWP, dan RFH dengan maksud supaya pegawai atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
"Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka yaitu, Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," katanya.
"Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," tutup Vanny.
Kunci Jawaban Matematika Tingkat Lanjut Kelas 11 SMA Halaman 17 Kurikulum Merdeka, Mari Mencoba 1.4 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Matematika Tingkat Lanjut Kelas 11 SMA Halaman 15, Sifat-Sifat Penjumlahan Matriks |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Matematika Tingkat Lanjut Kelas 11 SMA Halaman 15 Kurikulum Merdeka, Mari Mencoba 1.3 |
![]() |
---|
10 Latihan Soal Materi Algoritma Informatika Kelas 10 SMA, 10 Pilihan Ganda dan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Matematika Tingkat Lanjut Kelas 11 SMA Halaman 13-14, Eksplorasi, Penjumlahan Matriks |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.