Resmi Pemerintah Terapkan WFH Bagi ASN 16-17 April 2024, Bagian dari Manajemen Mudik

Mulai 16-17 April 2024 aparatur sipil negara (ASN) diizinkan oleh pemerintah untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Editor: Yandi Triansyah
Tribun Jabar
Ilustrasi ASN. 

SRIPOKU.COM- Mulai 16-17 April 2024 aparatur sipil negara (ASN) diizinkan oleh pemerintah untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH). 

Namun kebijakan WFH ini akan dikombinasikan  dengan bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Kebijakan WFH ini diberlakukan karena antusiasme mudik Lebaran tahun ini yang dinilai luar biasa besar.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas. 

Menurut dia, penyesuaian WFH ini  sebagai bagian dari manajemen arus mudik

"Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang," ujar Anas dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (13/4/2024). 

 Pemerintah, lanjut Anas, akan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. 

Ia menjelaskan bahwa instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan bisa menjalankan WFH maksimal atau paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai. 

Namun, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak melakukan WFH sehingga WFO 100 persen. 

Anas menjelaskan bahwa arahan tersebut diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Teknis WFH pada instansi tersebut diatur instansi pemerintah masing-masing.

 Ia menambahkan, aturan untuk membagi ASN yang WFO dan WFH tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024. 

Surat edaran itu ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah. 

  Lebih lanjut, Anas mencontohkan instansi yang dapat melakukan WFH dan diharuskan menjalankan WFO. 

Instansi yang masih harus melakukan WFO karena berkaitan dengan masyarakat, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan energi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved