Berita Selebriti

Nasib Rumah Tangga Sandra Dewi Usai Harvey Moeis Terancam Dimiskinkan, Satu Postingan Jadi Jawaban

Tak sedikit pula yang membayangkan kelanjutan rumah tangga Harvey dan Sandra Dewi, setelah kasus ini mengemuka.

Editor: Fadhila Rahma
Instagram sandradewi88
Nasib Rumah Tangga Sandra Dewi Usai Harvey Moeis Terjerat Kasus Korupsi, Satu Postingan Jadi Jawaban 

Menurutnya, sudah pasti pihak Kejagung akan menelusuri barang-barang mewah milik Sandra Dewi.

Tetapi, Otto Hasibuan berpendapat gaya hidup mewah Sandra Dewi tak akan 'terganggu' jika tidak ada bukti yang merujuk pada keterlibatan sang artis dalam kasus suaminya.

Lantaran, ujar Otto Hasibuan, tidak semua istri tahu dari mana suami mendapatkan uang.

"Ya itu Kejaksaan akan melihat, apakah itu betul-betul (hasil) kerja samanya atau karena dia sebagai istri, suami bawa uang, ya dipakai. Kan nggak ada yang tau," ungkapnya.

Reaksi Sandra Dewi saat Harvey Moeis (HM) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (27/3/2024) malam.
Reaksi Sandra Dewi saat Harvey Moeis (HM) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (27/3/2024) malam. (Kolase Sripoku.com)

Seperti diketahui, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27/3/2024), setelah menjalani pemeriksaan.

"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti hingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT (Refined Bangka Tin)," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers, Rabu.

Harvey Moeis yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Rutan Kejari Jaksel), merupakan tersangka ke-16 dalam kasus yang juga menjerat crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

Berikut daftar tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan timah di wilayah Bangka Belitung yang merugikan negara hingga Rp271 triliun:

  1. M Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah 2017-2018;
  2. Emil Emindra, Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
  3. Alwin Albar, Direktur Operasional 2017-2018 dan 2021, sekaligus Direktur, Pengembangan Usaha PT Timah 2019-2020;
  4. Tamron alias Aon, pemilik CV VIP;
  5. Toni Tamsil, adik Tamron (tersangka obstruction of justice);
  6. Achmad Albani, Manajer Operasional CV VIP;
  7. BY, Komisaris CV VIP;
  8. HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP;
  9. Rosalina, General Manager PT TIN;
  10. RI, Direktur Utama PT SBS;
  11. SG alias AW, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
  12. MBG, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
  13. Suparta, Direktur Utama PT RBT;
  14. Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
  15. Helena Lim, Manager PT QSE;
  16. Harvey Moeis, pemegang saham PT RBT.

Peran Harvey Moeis

Harvey Moeis diketahui merupakan pemegang saham PT RBT.

Ia diduga berperan mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait penambangan timah liar di Bangka Belitung dengan kedok sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.

Perusaan tersebut adalah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," jelas Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Rabu.

Namun, sebelumnya, Harvey Moeis terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah, sebagai pemilik IUP.

Petinggi itu adalah mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi, yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved