Breaking News

Berita Selebriti

Harvey Moeis Ternyata 'Penguasa' Pertambangan di Babel, Hubungan dengan Helena Lim Jadi Penguat

Hubungan Suami Sandra Dewi dan Helena Lim hingga Terjerat Kasus Korupsi Bareng, Punya Wewenang Kuat

Editor: Fadhila Rahma
Tribunnews
Hubungan Suami Sandra Dewi dan Helena Lim hingga Terjerat Kasus Korupsi Bareng, Punya Wewenang Kuat 

SRIPOKU.COM -Harvey Moeis suami Sandra Dewi dan sosialita Helena Lim terjerat kasus korupsi yang sama tentang tata niaga komoditi timah.

Helena Lim terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI.

Setelah Helena Lim, Kejaksaan Agung memanggil Harvey Moeis dan memeriksanya.

Suami Sandra Dewi itu langsung ditetapkan sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan terhadapnya.

Dikutip dari Kompas.com pada Kamis (28/3/2024), Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan bahwa keuntungan permainan kotor tambang timah ilegal yang didapat Harvey Moeis dicuci dengan dalih dana coorporate social responsibility (CSR).

Postingan Terakhir Sandra Dewi Sebelum Harvey Moeis Ditetapkan jadi Tersangka
Postingan Terakhir Sandra Dewi Sebelum Harvey Moeis Ditetapkan jadi Tersangka (Instagram)

Agar seakan-akan menyalurkan dana CSR tersebut, Helena Lim menjadi Manager PT QSE selaku penyalur dana CSR.

"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar dia.

Adapun Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Lasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kuntadi mengatakan, korupsi tersebut ternyata sudah terjadi sejak tahun 2018 hingga 2019.

Sebelumnya Kuntadi mengatakan, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, Harvey Moeis menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu inisial MRPP alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

MRPT ditetapkan tersangka lebih dahulu oleh Kejagung dalam kasus yang sama.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, kata Kuntadi, akhirnya keduanya menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Yang selanjutnya tersangka Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud.

Selanjutnya, tersangka Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved