Berita Banyuasin

Update Kasus Penyelewengan Iuran Dana Korpri Banyuasin, 3 ASN Diperiksa Kejari

Kejari Banyuasin memanggil tiga orang ASN untuk diperiksa sebagai saksi kasus penyelewengan dana Kopri Banyuasin. 

Penulis: Ardiansyah | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Ardiansyah
Sekretaris Kopri Banyuasin berinisial BG dan Bendahara Kopri Banyuasin berinisial YN, ditahan Kejari Banyuasin, Kamis (14/3/2024). 

SRIPOKU. COM, BANYUASIN - Kejari Banyuasin memanggil tiga orang ASN untuk diperiksa sebagai saksi kasus penyelewengan dana Kopri Banyuasin. 

Sebelumnya Kejari Banyuasin sudah menahan dua tersangka di dalam kasus ini. Adapun dua orang yang dijerat yakni Sekretaris Bambang dan Bendahara Mardiyani. 

Kini kasus tersebtu terus bergulis dan dilakukan pengembangan dari pihak Kejari Banyuasin

Kajari Banyuasin Agus Widodo melalui Kasi Pidsus Hendi, mengatakan, Pemeriksaan terhadap tiga ASN dilakukan di ruang periksa Pidsus. 

Adapun tiga orang ASN yang diperiksa yakni NT, OM dan RY dilaksanakan kemarin, Rabu (27/3/2024).

"Ketiga ASN ini, kami panggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dari tersangka Bambang dan Mardiyani," kata Hendi.

Selain memeriksa ketiga saksi yang berasal dari ASN, penyidik Pidsus Kejari Banyuasin juga kembali memeriksa kedua tersangka. Bambang dan Mardiyani diperiksa, untuk melengkapi berkas keduanya. 

Saat menjalami pemeriksaan, kedua tersangka didampingi  kuasa hukum masing-masing.

Secepatnya, penyidik dari Pidsus Kejari Banyuasin akan menyelesaikan berkas kedua tersangka sehingga bisa dikirim ke pengadilan. 

"Kedua tersangka disangkakan melanggar Kesatu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," pungkas Hendi.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Banyuasin Dari kasus ini, Sekretaris dan Bendahara Kopri yakni Bambang dan Mardiyani yang ditetapkan sebagai tersangka karena menggunakan uang kas kopri tidak sesuai peruntukannya dan  mengeluarkan kas tidak sesuai ketentuan serta sarat akan penyelewengan. 

Setidaknya, ada lima orang yang diperiksa mulai dari mantan pejabat dilingkungan Pemkab Banyuasin satu orang Kepala Dinas yang masih aktif, juga ikut diperiksa penyidik Pidsus Kejati Banyuasin terkait aliran dana kopri. Dari kasus ini, negara mengalamj kerugian negara Rp 342 juta lebih.
 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved