Polres Muara Enim

Tertangkap Jual Narkoba, Dua Pemuda di Desa Padang Bindu Diamankan Polisi

Dua orang warga Desa Padang Bindu, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim, Febri Gini (39) dan Julinadi (30), diamankan polisi

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Polres Muara Enim
Dua tersangka kasus narkoba yakni, Febri Gini (39) dan Julinadi (30) diamankan di Mapolsek Semendo 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Dua orang warga Desa Padang Bindu, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim, Febri Gini (39) dan Julinadi (30), diamankan polisi ketika mengedarkan narkoba di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Semendo Darat Laut (SDL), Kabupaten  Muara Enim, Minggu (24/3/2024) pukul 23.00.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Rabu (27/3/2024), kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat dan pengembangan kasus, bahwa di daerah mereka yakni di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Semendo Darat Laut (SDL), Kabupaten  Muara Enim, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Atas informasi tersebut akhirnya Kapolsek Semendo Iptu Guntur Iswahyudi memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Budi Nc Putra bersama Team Alap-Alap Unit Reskrim Polsek Semendo Polres Muara Enim Polda Sumsle melakukan penyelidikan.

Dan tidak perlu waktu lama, akhirnya kedua pelaku berhasil dibekuk bersama  barang bukti dan telah amankan serta dibawa ke mapolsek Semendo guna untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Semendo Iptu Guntur Iswahyudi mengatakan, saat ini pihaknya mengamankan dua tersangka bersama barang bukti empat paket yang diduga narkotika jenis sabu - sabu sebanyak 3 jie dan dua paket kecil daun ganja.

Atas temuanya tersebut kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan pasal 112 KUHP.(ari)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved