Kasus Korupsi SPH Lahan di Sumsel

Kejati Sumsel Geledah 3 Kantor Instansi soal Dugaan Korupsi Penerbitan SPH Lahan Perusahaan

Tim penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejati Sumsel, menggeledah tiga kantor instansi di Kota Palembang, Jumat (15/3/2024).

Tayang:
Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Reigan Riangga
Tim penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan di sejumlah instansi, Jumat (15/3/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tim penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejati Sumsel, menggeledah tiga kantor instansi di Kota Palembang, Jumat (15/3/2024).

Pengeledahan itu dilakukan terkait perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Musirawas Provinsi Sumsel Tahun 2010 s/d 2023.

Adapun tiga kantor yang digeledah adalah Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan yang beralamat di Jalan Kolonel H Barlian No.25 Kota Palembang.

Selain itu, turut juga dilakukan hal serupa di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan yang beralamat di Jl. POM IX Kampus No.1296 Kota Palembang.

Kemudian, Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan yang beralamat di Jalan Jend. Sudirman KM. 3.5 No.563 Kota Palembang.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penerbitan SPH untuk ijin Perkebunan dan kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Musirawas Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 s/d 2023 di beberapa titik lokasi.

Dalam penggeledahan tersebut, pihaknya mengamankan beberapa dokumen penting.

Dijelaskan Vanny bahwa giat tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 14 Maret 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-477/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 06 Maret 2024.


"Hasil penggeledahan pada tempat tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penerbitan SPH untuk ijin Perkebunan dan kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 s/d 2023." ungkap Vanny, Jumat.

Dijelaskan, kegiatan penggeledahan di ketiga tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.

"Selanjutnya akan kit informasikan lebih lanjut," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved