Panduan Melapor SPT Tahunan Pajak Online di Situs DJP Online Lengkap Syarat Dan Cara Mengecek Denda
Berikut ini panduan melapor SPT Tahunan secara online oleh Wajib Pajak (WP) baik pribadi maupun badan setiap tahunnya di Situs DJP Online
SRIPOKU.COM -- Berikut ini panduan melapor SPT Tahunan secara online oleh Wajib Pajak (WP) baik pribadi maupun badan setiap tahunnya di Situs DJP Online.
Selain melapor SPT Tahunan di berita ini juga menyajikan cara bayar denda keterlambatan.
Laporan SPT Tahunan ini berisi penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, harta, dan kewajiban WP sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Panduan melaporkan SPT Tahunan:
Secara online:
DJP Online: https://djponline.pajak.go.id/
Langkah-langkah melaporkan SPT Tahunan secara online:
- Buka situs web DJP Online atau aplikasi pajak pilihan.
- Masukkan NPWP dan password.
- Pilih menu "Lapor SPT."
- Pilih jenis SPT yang ingin dilaporkan.
- Ikuti petunjuk pengisian formulir SPT.
- Upload bukti potong pajak (jika ada).
- Klik "Kirim SPT."
Secara offline:
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan:
Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP): 31 Maret.
Wajib Pajak Badan: 30 April.
Pentingnya melaporkan SPT Tahunan
Melaporkan SPT tahunan merupakan satu hal yang penting. Karena, itu merupakan kewajiban perpajakan. Jika tidak melaporkan maka akan ada denda dan sanksi yang menanti.
Dengan melaporkan SPT Tahunan maka bisa mengetahui status kepatuhan pajak seseorang.
Adapun keuntungan melaporkan SPT Tahunan salah satunya adalah mempermudah proses permohonan kredit dan memenuhi syarat untuk mengikuti program pengampunan pajak
Tips melaporkan SPT Tahunan:
Kunci Jawaban PAI Kelas 1 SD Halaman 28 Kurikulum Merdeka, Soal Pertanyaan Kuuji Kemampuanku |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Soal PAI Kelas 1 SD Halaman 24 Kurikulum Merdeka, Rukun Iman yang Pertama Adalah? |
![]() |
---|
Kunci Jawaban PAI Kelas 1 SD Halaman 26 Kurikulum Merdeka, Rukun Iman yang Keempat adalah? |
![]() |
---|
Bansos Kemensos Cair Lagi September 2025, Begini Cara Cek Nama Penerima |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Naikkan Gaji Guru, Dosen, TNI dan Polri 2025, Ini Rincian Besarannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.