Berita Selebriti

Anofial Asmid Dituding Balik Nama Tanah Pondok Pesantren Senilai Rp 26 M, Pihak Yayasan Buka Suara

Sebelumnya Halilintar Anofial Asmid dikabarkan menggugat Ponpes tersebut karena menginginkan surat dokumen atau aset kepemilikan yayasan.

Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Instagram
Ayah Atta Halilintar, Anofil Asmid terseret kasus aset pondok pesantren senilai Rp 26 miliar. 

SRIPOKU.COM - Kabar kurang menyenangkan datang dari Halilintar Anofial Asmid.

Diketahui ayah Atta Halilintar ini terseret kasus aset salah satu pondok pesantren (Ponpes) yang berada di Pekanbaru.

Sebelumnya Halilintar Anofial Asmid dikabarkan menggugat Ponpes tersebut karena menginginkan surat dokumen atau aset kepemilikan yayasan.

Gugatan ayah Atta Halilintar senilai Rp 26 miliar tersebut kemudian sudah disidangkan beberapa waktu lalu di Pekanbaru.

Kini pihak Ponpes buka suara mengenai fakta yang terjadi, melalui kuasa hukumnya Dedek Gunawan membeberkan kronologi yang telah terjadi.

Dimana awalnya tanah tersebut dibeli secara kolektif oleh anggota yayasan.

Namun Halilintar Anofial Asmid mengambil alih tanah tersebut menjadi atas namanya sendiri.

Orangtua Atta Halilintar, Lenggogeni Faruk dan Halilitar Anofial Asmid
Orangtua Atta Halilintar, Lenggogeni Faruk dan Halilitar Anofial Asmid (Youtube Gen Halilintar)

"Tanah itu dibeli kolektif oleh anggota yayasan, beliau mengambil alih tanah itu menjadi atas nama beliau," kata Dedek saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (10/3/2024).

Dedek menambahkan jika awalnya Halilintar Anofial Asmid dipercaya untuk menjadi pemimpin Ponpes tersebut, hingga akhirnya tanah tersebut di balik nama oleh ayah Halilintar itu.

"Kebetulan beliau pada saat itu dipercaya untuk menjadi pimpinan sehingga tanah tersebut dibalik nama atas nama beliau," ujarnya.

"Jadi ditegaskan bahwa tanah itu milik yayasan bukan seperti apa yang penggugat sebutkan," lanjutnya.

Lebih lanjut Halilintar Anofial dikeluarkan oleh pengurus yayasan lantaran dinilai sudah tidak layak untuk memimpin Ponpes tersebut.

Besan Anang Hermansyah itu dikeluarkan terjadi sejak 2004 silam.

"Tahun 2004 dia dikeluarkan dari yayasan, Iya dikeluarkan, menurut informasi sudah tidak cakap lagi untuk memimpin," ungkap Dedek.

Sejauh ini pihak yayasan merasa dirugikan lantaran sulit untuk mendapatkan perizinan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved