Link Panduan Melapor SPT Tahunan Pajak Online di Situs DJP Online Lengkap Syaratnya

Inilah panduan melapor SPT Tahunan yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak (WP) baik pribadi maupun badan setiap tahunnya, secara online.

Editor: adi kurniawan
https://erakini.com/daftar-djp-online/
Inilah panduan melapor SPT Tahunan yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak (WP) baik pribadi maupun badan setiap tahunnya, secara online. 

SRIPOKU.COM -- Inilah panduan melapor SPT Tahunan atau Surat Pemberitahuan Tahunan merupakan laporan pajak yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak (WP) baik pribadi maupun badan setiap tahunnya, secara online.

Bahkan, panduan melapor SPT Tahunan di berita ini juga menyajikan cara bayar denda keterlambatan.

Laporan SPT Tahunan ini berisi penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, harta, dan kewajiban WP sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan:

Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP): 31 Maret.
Wajib Pajak Badan: 30 April.

Pentingnya melaporkan SPT Tahunan

Melaporkan SPT tahunan merupakan satu hal yang penting. Karena, itu merupakan kewajiban perpajakan. Jika tidak melaporkan maka akan ada denda dan sanksi yang menanti.

Dengan melaporkan SPT Tahunan maka bisa mengetahui status kepatuhan pajak seseorang.
 
Adapun keuntungan melaporkan SPT Tahunan salah satunya adalah mempermudah proses permohonan kredit dan memenuhi syarat untuk mengikuti program pengampunan pajak

Panduan melaporkan SPT Tahunan:

Secara online:

DJP Online: https://djponline.pajak.go.id/

Langkah-langkah melaporkan SPT Tahunan secara online:

  • Buka situs web DJP Online atau aplikasi pajak pilihan.
  • Masukkan NPWP dan password.
  • Pilih menu "Lapor SPT."
  • Pilih jenis SPT yang ingin dilaporkan.
  • Ikuti petunjuk pengisian formulir SPT.
  • Upload bukti potong pajak (jika ada).
  • Klik "Kirim SPT."

Secara offline:

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat

Tips melaporkan SPT Tahunan:

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved