Seleksi CPNS 2024
Syarat & Tahapan Seleksi CPNS 2024 Formasi Sipir Tahanan, Lengkap dengan Daftar Gaji Plus Tunjungan
Inilah syarat utama pendaftaran CPNS Kemenkumham 2024 formasi sipir tahanan, lengkap dengan tahapan seleksi.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM - Berikut ini syarat utama pendaftaran CPNS Kemenkumham 2024 formasi sipir tahanan, lengkap dengan tahapan seleksi.
Sipir adalah seorang yang mengawasi narapidana di penjara.
Di Indonesia, sipir disebut juga dengan petugas lembaga pemasyarakatan (petugas lapas).
Sipir bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap tahanan di Lapas maupun Rutan (Rumah Tahanan).
Pada seleksi CPNS tahun ini, formasi Kemenkum masih terbuka.
Berikut ini syarat utama bagi Anda yang tertarik untuk menjadi sipir tahanan.
1. WNI, usia 18-28 tahun
2. Memiliki tinggi badan pria minimal 165 cm dan wanita minimal 160 cm.
3. Memiliki berat badan proposional
4. Klasifikasi pendidikan minimal SMA, SMK, Sederajat
5. Sehat jasmani dan rohani
6. Tidak buta warna baik total maupun parsial
7. Tidak ada syarat rata-rata nilai ijazah
Tahapan Seleksi
Untuk tahapan seleksi penerimaan Formasi Penjaga Tahanan CPNS Kemenkumham 2024, sebagai berikut:
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem CAT (Computer Assessment Test).
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Seleksi Kesamaptaan
- Seleksi Wawancara
- Seleksi Pengamatan Fisik dan Keterampilan
Baca juga: Bocoran Passing Grade CPNS 2024 Seleksi Kemampuan Dasar Dari TWK, TKP, dan TIU
Gaji Sipir Tahanan
Sipir adalah pekerjaan yang cukup menantang karena harus berurusan dengan narapidana.
Meski begitu, status kepegawaian dan gaji sipir sudah terjamin oleh negara.
Tak heran jika banyak orang tertarik mendaftar menjadi petugas lapas.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok yang diterima PNS atau Masa Kerja Golongan (MKG), yakni:
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan Ila: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan lIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan lIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan Ild: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1-S3)
Golongan Illa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IlIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IlIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IlId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, tunjangan yang didapatkan seorang sipir dalam klasifikasi kelas jabatan 5 dengan besaran tunjangan kinerja sebesar Rp 3.134.250.
Selain itu, sipir penjara yang berstatus PNS juga mendapatkan tunjangan lain, mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, dan tunjangan uang makan.
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News
Pemerintah Buka Jalur Khusus di Seleksi CPNS 2024, Ini Persyaratannya |
![]() |
---|
10 Syarat Pendaftaran CPNS 2024 Terbaru, Lengkap Jadwal Hingga Linknya Cek Disini |
![]() |
---|
Info Seleksi CPNS 2024, Dibuka Agustus Tidak Serentak dengan PPPK, Cek Formasi Tersedia Klik di Sini |
![]() |
---|
Seleksi CPNS 2024 Diundur Mei, Ini Daftar Formasi yang Bisa Dipilih Lulusan S1 Semua Jurusan |
![]() |
---|
Latihan Soal TWK Full Penalaran Seleksi CPNS 2024, Lengkap dengan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.