Panduan Bikin SIM Online 2024, Lengkap Syarat Buat SIM, Hingga Biayanya

Inilah panduan bikin SIM online 2024, lengkap syarat buat SIM, biaya, hingga prosedurnya.

Penulis: adi kurniawan | Editor: adi kurniawan
Handout
Inilah panduan bikin SIM online 2024, lengkap syarat buat SIM, biaya, hingga prosedurnya. 

SRIPOKU.COM -- Inilah panduan bikin SIM online 2024, lengkap syarat buat SIM, biaya, hingga prosedurnya.

Sebelum menikmati layanan bikin SIM online tersebut, penting untuk memahami syarat-syarat yang perlu dipersiapkan.

Bikin SIM online tidak ada perubahan cara dan syarat dalam pembuatan SIM baru secara online, syarat dan biayanya juga masih sama dengan tahun lalu.

SIM adalah dokumen resmi yang diberikan oleh pihak Kepolisian kepada pengendara yang memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Melansir dari laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM.

Sebab, hal ini tercantum dalam pasal 18 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

SIM dibutuhkan untuk bisa mengemudi secara legal di jalan raya.

Mengemudi tanpa dilengkapi dengan SIM sama artinya dengan melanggar hukum yang bisa membuat Anda terkena sanksi, denda, atau hukuman lainnya.

Untuk bisa mendapatkan SIM baru maupun memperpanjang SIM lama, Anda harus memenuhi syarat buat SIM yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.

Panduan bikin SIM Online

Selain syarat bikin SIM, Anda juga perlu memahami bagaimana prosedurnya.

SIM perseorangan maupun SIM umum memiliki prosedur yang sama.

Saat ini, Anda bisa membuat SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Pembuatan SIM melalui aplikasi ini cocok bagi Anda yang tidak punya waktu banyak untuk mengantre. Berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di smartphone Anda
  • Lakukan verifikasi data dan siapkan hasil scan dokumen yang menjadi syarat buat SIM
  • Pilih menu SIM, lalu pilih sub menu “Pendaftaran SIM”. Ikuti seluruh petunjuk pengisian data dengan seksama
  • Jika data sudah terisi, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya pembuatan SIM baru
  • Lakukan ujian teori yang tersedia. Apabila berhasil lulus, Anda bisa menentukan tanggal untuk melakukan tes ujian praktik dan pengambilan foto serta sidik jari di SATPAS yang sudah dipilih sebelumnya
    SIM bisa langsung diambil setelah Anda dinyatakan lulus ujian praktik.
  • Membuat SIM baru melalui aplikasi Digital Korlantas Polri juga memerlukan hasil tes kesehatan dari aplikasi RIKKES Jasmani dan tes psikologi dari aplikasi epPsi sebagai syarat buat SIM.

Syarat Buat SIM

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved