Sadis Istri di Bayung Lencir Muba Potong Kemaluan Suami Diduga Persoalan Asmara

Diduga pasal persoalan asmara harus menimpa Rian Hidayat (33) Warga desa Simpang Bayat, Muba, harus kehilangan alat kelamin miliknya usai di potong

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: adi kurniawan
Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni
Korban Rian Hidayat saat dilakukan perawatan di RSUD Bayung Lencir. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Diduga pasal persoalan asmara nasib malang harus menimpa Rian Hidayat (33) Warga desa Simpang Bayat kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Korban harus kehilangan alat kelamin miliknya usai di potong oleh sang istri Lisa Yanti (33) pada, Jumat (23/2/2024) sekira pukul 05.00 WIB.

Kapolsek Bayung Lencir, IPTU Mas Suprayitno STrk melalui Kanitreskrim IPTU Eko Purnomo SH MH mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 05.00 WIB di Desa Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba. 

Pihaknya menerima laporan dari keluarga korban bahwa telah terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga atas korban Rian Hidayat.

"Jadi kita menerima laporan bahwa telah terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga. Dimana, korban atas nama Rian Hidayat alat kelaminya terpotong," kata Eko, Kamis (29/2/2024).

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan sebelum kejadian tersebut korban dan terduga pelaku sempat cekcok pasal adanya perempuan lain dalam rumah tangga tersebut.

"Sebelum tidur korban tidak ada kecurigaan dan korban memakai celana pendek saat kejadian. Pelaku menyingkap celana korban dan langsung melakukan tindak kekerasan dengan memotong menggunakan pisau yang ada di rumah tersebut," ungkapnya.

Usai melakukan kekerasan tersebut pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban dengan luka dan langsung meminta bantuan kepada tetangga. 

"Korban langsung dilarikan ke RSUD Bayung Lencir untuk dilakukan perawatan," ujarnya.

Sementara pelaku saat ini sedang dilakukan pengejaran oleh Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir.

"Kami mengimbau pelaku segera menyerahkan diri, bagi keluarga yang mengetahui segera melaporkan agar korban dapat di proses hukum," tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved