Berita Palembang
Oknum ASN Inspektorat Sumsel Diduga Terima Gratifikasi 65,5 Juta dari Eks Kepsek SMA 19 N Palembang
Ia menerima uang senilai Rp 65,5 juta dari mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang, H Slamet yang meminta pemeriksaan dugaan korupsi Dana Komite
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Edi Kurniawan, oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel yang jadi terdakwa kasus dugaan gratifikasi jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (29/2/2024).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Masriati SH MH.
Diketahui Edi Kurniawan menjabat sebagai Inspektorat Daerah Pembantu Investigasi Inspektorat Provinsi Sumsel.
Ia menerima uang senilai Rp 65,5 juta dari mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang, H Slamet yang meminta pemeriksaan dugaan korupsi Dana Komite dan pembangunan sekolah dikondisikan.
"Adapun perbuatan terdakwa Edi Kurniawan melanggar Primer Pasal 12 huruf (e) Undang-undang Tipikor.
Pasal 11 UU Tipikor atau lebih Subsider Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor," ujar JPU Kejari Palembang saat membacakan dakwaan.
JPU menuturkan cara terdakwa menerima uang gratifikasi yakni, berawal dari Kejari Palembang yang menerima laporan pengaduan masyarakat soal dugaan suap Dana Komite dan Pembangunan SMA Negeri 19 Palembang tahun 2021 dan tahun 2022.
Kemudian dalam penanganannya Kejari menyerahkan kepada Inspektorat Daerah Provinsi Sumsel. Dalam proses penanganan perkara.
Edi Kurniawan selaku pimpinan tim pemeriksa menerima sejumlah uang dengan nilai Rp 65,5 juta dari mantan Kepsek SMAN 19 Palembang.
Ia menyatakan, bahwa Dana Komite Sekolah dan Pembangunan sekolah bukanlah keuangan negara dan berusaha untuk mengkondisikan penanganan perkara yang dihadapi mantan Kepsek tersebut.
"Terdakwa menerima hadiah berupa uang Rp 65,5 juta dari mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang secara bertahap tiga kali untuk mengkondisikan penanganan perkara," katanya.
Sementara terdakwa Edi Kurniawan melalui kuasa hukumnya, Supendi SH tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang telah dibacakan.
"Kami tidak mengajukan eksepsi dan lebih fokus ke pokok perkaranya saja.
Ada bukti-bukti yang akan dibawa pada sidang selanjutnya, nanti akan kami koordinasikan dengan klien kami," kata Supendi
Prof Mahyuddin Award 2025 Kembali Digelar, Mulai dari Nakes Hingga APH Masuk Kategori |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pedagang Susu ke Siswa SDN 113 Palembang Berakhir Kekeluargaan |
![]() |
---|
Meski Demo Ditunda, Ratusan Personel Polisi di Palembang Tetap Berjaga di DPRD Sumsel |
![]() |
---|
Masyarakat Palembang Gencar Dukung H Halim, Ajukan Tahanan Rumah ke Kejati Sumsel |
![]() |
---|
Spesifikasi dan Harga Laptop AI Asus 2025, Kini Resmi Hadir di Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.