Berita Palembang

Oknum ASN Inspektorat Sumsel Diduga Terima Gratifikasi 65,5 Juta dari Eks Kepsek SMA 19 N Palembang

Ia menerima uang senilai Rp 65,5 juta dari mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang, H Slamet  yang meminta pemeriksaan dugaan korupsi Dana Komite

Editor: Odi Aria
Handout
Edi Kurniawan, oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel yang jadi terdakwa kasus dugaan gratifikasi jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (29/2/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Edi Kurniawan, oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel yang jadi terdakwa kasus dugaan gratifikasi jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (29/2/2024).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Masriati SH MH.

Diketahui Edi Kurniawan menjabat sebagai Inspektorat Daerah Pembantu Investigasi Inspektorat Provinsi Sumsel.

Ia menerima uang senilai Rp 65,5 juta dari mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang, H Slamet  yang meminta pemeriksaan dugaan korupsi Dana Komite dan pembangunan sekolah dikondisikan.

"Adapun perbuatan terdakwa Edi Kurniawan melanggar Primer Pasal 12 huruf (e) Undang-undang Tipikor.

Pasal 11 UU Tipikor atau lebih Subsider Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor," ujar JPU Kejari Palembang saat membacakan dakwaan.

JPU menuturkan cara terdakwa menerima uang gratifikasi yakni, berawal dari Kejari Palembang yang menerima laporan pengaduan masyarakat soal dugaan suap Dana Komite dan Pembangunan SMA Negeri 19 Palembang tahun 2021 dan tahun 2022.

Kemudian dalam penanganannya Kejari menyerahkan kepada Inspektorat Daerah Provinsi Sumsel. Dalam proses penanganan perkara.

Edi Kurniawan selaku pimpinan tim pemeriksa menerima sejumlah uang dengan nilai Rp 65,5 juta dari mantan Kepsek SMAN 19 Palembang.

Ia menyatakan, bahwa Dana Komite Sekolah dan Pembangunan sekolah bukanlah keuangan negara dan berusaha untuk mengkondisikan penanganan perkara yang dihadapi mantan Kepsek tersebut.

"Terdakwa menerima hadiah berupa uang Rp 65,5 juta dari mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang secara bertahap tiga kali untuk mengkondisikan penanganan perkara," katanya.

Sementara terdakwa Edi Kurniawan melalui kuasa hukumnya, Supendi SH tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang telah dibacakan.

"Kami tidak mengajukan eksepsi dan lebih fokus ke pokok perkaranya saja.

Ada bukti-bukti yang akan dibawa pada sidang selanjutnya, nanti akan kami koordinasikan dengan klien kami," kata Supendi

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved