Dicap Sering Main Perempuan, Irawansyah Warga Palembang Jadi Korban KRDT Istri Sahnya

Saya itu ketahuan main perempuan, jadi istri saya marah-marah lalu istrinya pun mengambil besi ranjang di dalam kamar dan langsung memukulinya

Tayang:
Editor: adi kurniawan
Sripoku.com/Andi Wijaya
Korban KDRT istri sahnya saat melapor di SPKT Polrestabes Palembang, akibat sang istri mengambil besi ranjang di dalam kamar dan langsung memukulinya. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG  -- Peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi. Kali ini  dialami seorang suami, korban yakni Irawansyah (39) warga jalan Sukawinata Kecamatan Sukarami, Palembang.

Peristiwa ini terungkap setelah korban membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (28/2/2024), sore.

Dihadapan petugas korban Irawansyah menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada, Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 19.00, saat dirinya berada di jalan Lebak Sari Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami, Palembang.

Dimana, berawal saat korban sedang berada di TKP (empat Kejadian Perkara), istirahat tidur di dalam kamar.

Namun, saat dirinya tidur tiba-tiba datang terlapor istrinya bernama Jawariyah (34), yang langsung menunjuk mukanya dan mengatakan berhentilah main perempuan.

"Saya itu ketahuan main perempuan, jadi istri saya marah-marah dan menunjuk muka saya. Saat itu saya diam, karena pelaku ini masih istri sah saya yang sudah saya nikahi selama 18 tahun," ungkapnya. 

Setelah istrinya tersebut marah-marah, lanjut Irawansyah, istrinya pun mengambil besi ranjang di dalam kamar dan langsung memukulinya.

Baca juga: Terlibat Asmara, Oknum Guru PPPK di OKI Ditangkap Setelah Ketahuan Berbuat Asusila Terhadap Muridnya

"Memang sudah sering saya ini dipukuli istri, kami sudah pernah pisah tapi rujuk lagi. Sekarang saya sudah tidak tahan lagi dengannya, kalau lagi marah-marah dia selalu mukuli saya," katanya. 


Akibat peristiwa itu, korban mengalami benjol di kepala, memar di dengkul sebelah kiri, dan bengkak jari kelingking sebelah kanan. 


"Saya tidak terima dan tidak tahan lagi hidup dengannya, sekarang kami dalam proses perceraian. Dengan laporan ini, saya harap dia ditangkap untuk pertanggung jawabkan perbuatannya," katanya. 


Sementara, laporan korban Irawansyah, telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 44.


Laporan korban diserahkan ke unit Reskrim Polrestabes Palembang, untuk dilakukan penyelidikan. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved