Berita Selebriti

Heboh Ghatan Saleh Mantan Suami Dina Lorenza dan Cut Keke Diduga Jadi Pelaku Penembakan, Dulu Napi

Heboh Ghatan Saleh Mantan Suami Dina Lorenza dan Cut Keke Diduga Jadi Pelaku Penembakan, Kini Buron

Editor: Fadhila Rahma
Kolase/Dok. Tribun Jabar dan Instagram dinalorenza
Heboh Ghatan Saleh Mantan Suami Dina Lorenza dan Cut Keke Diduga Jadi Pelaku Penembakan, Dulu Napi 

SRIPOKU.COM - Heboh Ghatan Saleh, mantan suami Dina Lorenza dan Cut Keke diduga menjadi pelaku penembakan.

Ghatan Saleh dulu juga pernah beberapa kali terlibat kasus penjualan senjata api ilegal hingga penganiayaan.

Kini ia pun menjadi buron usai diduga melakukan aksi penembakan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Korban diketahui bernama Mohammad Andika Mowardi (32).

Peristiwa bermula, saat itu korban yang sedang berjalan kaki seorang diri usai membeli makan berpapasan dengan GS di area parkir perkantoran.

Tak diketahui apa penyebabnya, pelaku langsung mendekat sambil mengeluarkan senjata api yang dibawanya.

Karena merasa ketakutan, korban lalu berlari masuk dan melewat tangga ke lantai dua, dan menutup pintu kantor.

Namun, pelaku berupaya mendobrak pintu besi tersebut hingga mengalami kerusakan.

Baca juga: Keluar Modal Rp 100 Ribu, Aldi Taher Pasrah Terancam Gagal jadi Wakil Rakyat, Eks Depe Ngaku Sedih

Lantai dua yang kaca perkantoran di lantai dua yang pecah terkena tembakan peluru tajam dari senjata api GS, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (26/2/2024). (Bima Putra/TribunJakarta.com)
Lantai dua yang kaca perkantoran di lantai dua yang pecah terkena tembakan peluru tajam dari senjata api GS, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (26/2/2024). (Bima Putra/TribunJakarta.com) ()


Dari luar jendela, korban sempat bertanya ada masalah apa.

Namun pertanyaan itu dibalas dengan tembakan sebanyak tiga kali oleh pelaku.

Korban mengatakan, pelaku memang diketahui sudah lama memiliki senjata api tanpa izin.

Meski mengaku kenal, korban tak mengetahui pasti apa penyebab penembakan yang dilakukan.

Korban pun lalu langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Jakarta Timur.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STLP/B/416/II/2024/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA.

Berdasar laporan tersebut, GS disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved