Polda Sumsel
Kapolda Sumsel Turun ke Muratara Sehari Pasca Blokade Jalinsum, Kantor Camat Dipagari Kawat Berduri
Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo turun ke Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Minggu (18/2/2024).
Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah
SRIPOKU.COM, MURATARA - Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo turun ke Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Minggu (18/2/2024).
Kedatangan jenderal bintang dua ini untuk melihat langsung situasi di Kabupaten Muratara pasca Pemilu 2024.
Apalagi, Sabtu (17/2/2024) kemarin, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) penghubung Sumsel-Jambi diblokade oleh pendemo.
Tiba di Kabupaten Muratara, Kapolda langsung menuju Kantor Camat Karang Jaya disambut Bupati Devi Suhartoni.
Di sana tengah berlangsung rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Karang Jaya oleh PPK.
Di lingkungan kantor Camat Karang Jaya juga terlihat sudah dipagari kawat berduri (barrier) serta dijaga ketat oleh Brimob.
Wakapolres Muratara, Kompol I Putu Suryawan mengatakan, pemasangan kawat berduri sudah merupakan protap atau standar operasional prosedur (SOP).
Pemasangan kawat berduri dan ploting personel Brimob tersebut untuk pengamanan rapat pleno rekapitulasi.
"Intinya untuk pengamanan saja dan SOP-nya memang seperti itu," katanya.
Sementara itu, sejumlah massa yang kemarin melakukan blokade Jalinsum masih berkumpul berada di sekitar kantor camat.
Massa tampaknya terus mengawal tuntutan mereka kemarin agar dilakukan pembukaan kotak suara dan penghitungan ulang.
Mereka mencium aroma dugaan kecurangan dalam pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muratara di Dapil 2 Karang Jaya.
Menurut mereka, dugaan kecurangan tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Dugaan kecurangan itu khususnya berada di tiga desa, yakni Desa Embacang, Embacang Baru, dan Embacang Baru Ilir.
Mereka menuntut agar kotak suara dibuka dan dihitung ulang khusus pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muratara.
"Kami menuntut agar membuka kotak suara untuk dihitung ulang, khususnya di Embacang Raya, kami hanya mempersoalkan pemilihan legislatif DPRD Kabupaten Muratara," kata koordinator lapangan, Arimansa Eko Putra.
"Kami tidak menuntut buka kotak suara presiden, anggota DPR RI, DPD, atau DPRD provinsi, kami hanya meminta buka kotak DPRD kabupaten," tambahnya.
Alhasil, Panwaslu Kecamatan Karang Jaya mengeluarkan surat rekomendasi kepada PPK Kecamatan Karang Jaya.
"Kami merekomendasikan kepada PPK Karang Jaya untuk melakukan penghitungan suara ulang pemilihan DPRD kabupaten," bunyi dalam surat rekomendasi dilihat, Sabtu (17/2/2024) malam.
Penghitungan suara ulang tersebut khusus untuk Pemilihan DPRD Kabupaten Muratara di 17 TPS dalam 3 desa di Kecamatan Karang Jaya.
Tiga desa itu yakni Desa Embacang, Embacang Baru, dan Embacang Baru Ilir, atau dikenal dengan sebutan Embacang Raya.
Adapun rinciannya, Desa Embacang Lama sebanyak 4 TPS, Embacang Baru sebanyak 7 TPS, dan Embacang Baru Ilir sebanyak 6 TPS.
Penghitungan suara ulang tersebut dilakukan pada saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan.
Dalam surat rekomendasi Panwaslu Karang Jaya itu juga disebutkan bahwa proses penghitungan suara di 17 TPS tersebut pada tanggal 14 Februari 2024 lalu ditemukan adanya KPPS tidak menyampaikan Form C Hasil Salinan kepada Pengawas TPS dan saksi peserta Pemilu.
Padahal sesuai dengan ketentuan yang ada, KPPS wajib memberikan Form C Hasil Salinan kepada Pengawas TPS dan saksi peserta Pemilu.
Kapolda Sumsel
Irjen Pol A Rachmad Wibowo
Kabupaten Musi Rawas Utara
Pemilu 2024
Bupati Devi Suhartoni
Kapolda Sumsel Terapkan Mutasi Jabatan untuk Penyegaran dan Penguatan Kinerja Personel |
![]() |
---|
Rakernis Fungsi Reserse Narkoba Polda Sumsel T.A.2025. |
![]() |
---|
Kapolda Sumsel Hadiri Acara Penghormatan Purna Tugas Komjen Pol Ahmad Dofi |
![]() |
---|
JENDERAL Ini Cuma Butuh Waktu 2 Jam, Gowes Sepeda dari Kota Palembang ke Kayu Agung Mapolres OKI |
![]() |
---|
HUT RI ke-80, Kapolda Sumsel Hadiri Malam Renungan Suci di TMP Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.