Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Post Test Modul 4 Tentang Hukuman vs Konsekuensi vs Restitusi, Topik Disiplin Positif

Simak soal beserta kunci jawaban Post Test Modul 4 Hukuman vs Konsekuensi vs Restitusi, Topik Disiplin Positif Kurikulum Merdeka berguna bagi guru.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Pixabay.com
Simak soal beserta kunci jawaban Post Test Modul 4 Hukuman vs Konsekuensi vs Restitusi, Topik Disiplin Positif Kurikulum Merdeka berguna bagi guru. 

Konsekuensi

5. Budi terlambat 10 menit mengikuti pelajaran olahraga. Murid-murid yang lain telah melakukan pemanasan dan sedang bermain bola basket. Pak Sidik melihat Budi terlambat hadir dan mengatakan bahwa Budi harus keliling lapangan sebanyak 2 kali.

Pilihan 2 pernyataan dan tindakan Pak Sidik sebagai seorang Pemantau:

(1) Benar karena bentuk konsekuensi relevan dengan kesalahan Budi untuk pelajaran olahraga, di mana harus melakukan pemanasan.
(2) Benar karena ini adalah tindakan hukuman yang tepat atas keterlambatan murid.
(3) Salah karena seharusnya Pak Sidik langsung mengijinkan Budi untuk ikut permainan bola basket.
(4) Salah karena seharusnya Pak Sidik mengadukan keterlambatan Budi pada wali kelasnya dan wali kelasnya yang seharusnya memberikan hukuman.
(5) Benar karena lari keliling lapangan relevan dengan Budi telah terlambat 10 menit dan belum melakukan pemanasan sebelum pelajaran olahraga.

Jawaban :

1 dan 5

6. Menggantikan suatu barang kepada orang lain karena kita menghilangkan barang tersebut adalah sebuah bentuk tindakan :

Jawaban :

Konsekuensi

7. Ani sudah terlambat 3 kali mengembalikan buku yang dipinjam ke perpustakaan. Ibu Eni memanggil Ani dan mengadkan restitusi. Dialog di bawah ini menggambarkan dialog restitusi KECUALI:

Jawaban :

"Ani kamu kenapa terlambat lagi mengembalikan buku, kamu tidak kasihan sama ibu? Nanti Ibu disalahkan atasan Ibu kalau begini terus"

8. Perbedaan utama dari Konsekuensi dan Restitusi adalah :

Jawaban :

Bentuk konsekuensi yang diberikan bukan gagasan pelanggar, bentuk restitusi adalah gagasan dari pelanggar.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved