Pengakuan Yudha Arfandi Benamkan Dante Anak Tamara Tyasmara Berdalih Latih Pernapasan saat Berenang

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Yudha Arfandi mengaku saat itu coba membenam Dante agar tidak takut air

Editor: adi kurniawan
Kolase
Tujuan Yudha Arfandi Benamkan Anak Tamara Tyasmara ke Kolam Terkuak, Berenang 2,5 Jam Biar Kuat 

SRIPOKU.COM -- Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Yudha Arfandi mengaku saat itu coba membenam Dante agar tidak takut air.

"Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam dan diduga menyelamkan korban bertujuan latihan pernapasan," kata Wira, Minggu (11/2/2024).

"Ya alasannya biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," tutur dia.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, tersangka dicecar 62 pertanyaan saat diperiksa.

Namun, ia belum mengungkap lebih detail apa saja pertanyaan tersebut.

"Sudah dilakukan pemeriksaan tahap pertama 36 pertanyaan, dilanjutkan kemarin26 pertanyaan," kata Rovan.

Ia mengatakan, polisi masih terus mendalami keterangan YA terkait dengan kejadian ini.

"Masih akan di lanjutkan lagi besok pemeriksaan terhadap tersangka," tambah ia.

Baca juga: Pesan Terakhir Dante saat Bertemu Sebelum Tewas, Angger Dimas: Bapak, Kakak Udah Nggak Mau Berenang

Yudha kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti digital berupa rekaman kamera CCTV di kolam renang, pemeriksaan forensik jenazah korban, dan keterangan saksi.

"Rekaman tersebut memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," ucap Wira.

Pakar Sebut Ada 2 Kemungkinan YA Tega Tenggelamkan Anak Tamara Tyasmara ke Kolam Renang

Di sisi lain, motif pembunuhan Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6), putra artis peran Tamara Tyasmara yang tewas di kolam renang kawasan Jakarta Timur belum terungkap.

Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, berujar secara umum ada dua kemungkinan motif pembunuhan dalam setiap kasus pidana, yaitu emosional dan instrumental.

Motif emosional, kata Reza, akan jadi relevan apabila pembunuhan tersebut berkaitan dengan amarah, sakit hati, dendam, atau pun cemburu.

"Dan sebagainya yang berkaitan dengan perasaan negatif si pelaku," ucap Reza, dikutip Minggu (11/2/2023).

Adapun motif instrumental itu biasanya tak ada sangkut pautnya dengan suasana hati pelaku.

Biasanya, kata dia, pelaku ingin mendapatkan manfaat tertentu dari hasil kejahatan tersebut.

"Entah untuk mendapatkan popularitas, harta, apapun yang sifatnya mendatangkan keuntungan tertentu bagi si pelaku," tutur Reza.

Secara hitung-hitungan di atas kertas, ucap Reza, salah satu atau kombinasi dua motif itu bisa saja bergelayut di kepala pelaku.

Reza pun menyoroti narasi yang beredar di masyarakat bahwa pelaku dekat dengan anak tersebut sehingga bisa menangkal adanya tuduhan pembunuhan atas kematian Dante.

"Karena kasus ini pidana, sudah tak sepatutunya kita percaya terhadap penilaian apalagi klaim sedemikian rupa," kata Reza.

Pasalnya, Reza berujar, orang dewasa yang melakukan viktimisasi terhadap anak itu biasaya tidak sungguh-sungguh membangun kepercayaan.

Menurut dia, pelaku biasanya memiliki tipu muslihat atau kepentingan di balik kejahatannya.

"Jadi, membangun kepercayan atau relasi hanya sebuah cara untuk membuka akses pelaku agar bisa mendekati diri si calon korban, dalam hal ini anaknya," kata Reza.

"Sekaligus membangun kepercayaan dari pihak yang seharusnya melindungi anak itu atau caregivernya (pengasuhnya)," kata dia lagi.

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sudah menangkap YA.

Polisi juga menjerat YA dengan pasal berlapis.

YA disangkakan Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

Kemudian, YA dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. YA juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Sedangkan, untuk Pasal 359 (KUHP) dengan ancaman maksimal 5 tahun.

 

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Yuk gabung di Grup Whatsapp resmi Sriwijaya Post buat dapat update info seputar Sumatera Selatan dan Palembang lebih cepat ! (Klik di sini)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved