Mahasiswa Unsri Tewas Dibegal

Pengakuan Begal Sadis Pembunuh Anak TNI di Indralaya, Sudah Rencanakan Aksi Sejak Dalam Penjara

Kedua pelaku Herli dan Nopriandi dua pelaku begal yang tewaskan anak TNI di Indralaya ternyata sudah merencanakan aksinya akan melakukan pembegalan.

Editor: Odi Aria
Kolase
Kolase 2 pelaku begal sadis dan korban Nazwa Keyza Safira. 

Sedangkan tersangka Nopriandi adalah resedivis dua kali kasus kepemilikan senpi rakitan.

Aksi Sudah Direncanakan

Aksi begal yang dilakukan dua pelaku ini ternyata sudah direncanakan.

Keduanya sudah sepakat untuk melakukan begal setelah keluar dari penjara.

"Mereka sudah berencana melakukan begal begitu keluar dari tahanan," kata Nopriandi.

Namun ia mengaku hanya spontan saat melintas di Tanjung Senai dan kebetulan bertemu kedua korban.

Terancam Hukuman Mati

Polisi menjerat kedua tersangka begal yang menewaskan mahasiswi Universitas Sriwijaya Nazwa Keyza Shafira dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Tak hanya itu tersangka Herli Diansyah dan Nopriandi juga akan dijerat pasal berlapis terkait kepemilikan senjata api.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengungkapkan, alasan kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP karena sesuai dengan unsur yang ada di dalam pasal.

"Pasal 365 itu niatnya mereka adalah mengambil secara paksa motor milik korban, sesuai unsur pasal 365 ayat 3 yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Anwar, Kamis (8/2/2024).

Selain menerapkan pasal 365 ayat 3 KUHP, dalam prosesnya nanti pihaknya koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menggandeng unsur ayat 4 di pasal yang sama.

Dalam pasal 365 ayat 4, memuat unsur-unsur hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

"Nanti akan digandeng dengan ayat 4 nya. Akan dikoordinasikan dengan JPU," katanya.

"Nanti dilapis sama UU darurat ya," tandasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved