Muara Enim Untuk Rakyat

Perangkat Desa Wajib Menjaga Netralitas dan Kondusifitas Hadapi Pemilu 2024, Tidak Netral Ada Sanksi

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Muara Enim, ikuti sosialisasi terkait netralitas dalam Pemilu 2024

|
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/ari
Kejaksaan Negeri Muara Enim bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muara Enim sosialisasikan terkait netralitas dalam Pemilu 2024 kepada BPD. 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Ratusan perangkat desa yakni Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Muara Enim, ikuti sosialisasi terkait netralitas dalam Pemilu 2024.

Kegiatan tersebut digelar oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muara Enim di aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muara Enim, Rabu (7/2/2024).

Plt Kepala DPMD Kabupaten Muara Enim Drs Rachmat Noviar mengatakan, sosialisasi dari Kejari Muara Enim berkaitan dengan netralitas para perangkat desa terutama BPD se-Kabupaten dalam Pemilu 2024.

Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam melalui Kasi Intel, Anjasra Karya
Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam melalui Kasi Intel, Anjasra Karya mengatakan, bahwa sosialisasi kepada para BPD ini sangat penting terkait dengan netralitas dalam Pemilu 2024.

Dengan mengikuit sosialisasi ini, agar BPD juga bisa menyampaikan lagi kepada masyarakat terutama perangkat desa untuk menjaga netralitas dan kondusifitas baik itu untuk calon legislatif maupun calon Presiden dan Wakil Presiden. 

"Kalau tidak netral itu jelas ada sangsinya seperti yang ada di UU No 6 Tahun 2014, bagi  perangkat desa, badan permusyawaratan desa itu harus netral dan tidak ikut berpolitik, sangsinya berjenjang tergantung tingkat kesalahannya mulai dari teguran sampai ke pemberhentian," terangnya. 

Sementara itu, Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam melalui Kasi Intel Anjasra Karya mengatakan, bahwa sosialisasi kepada para BPD ini sangat penting terkait dengan netralitas dalam Pemilu 2024.

Dan ini sekaligus untuk  mengingatkan kepada BPD termasuk kepada Kepala Desa dan perangkat desa lainnya agar tetap netral.

Sosialisasi ini penting dilakukan karena berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 pasal 484 ada sangsi pidana apabila tidak netral yang dilakukan oleh BPD, Kades dan perangkat desa lainnya.

"Selain denda ada ancaman kurungan selama satu tahun," ungkapnya. 

Kalau saat ini, lanjut Anjasra, kondisi di wilayah Kabupaten Muara Enim masih kondusif belum terjadi hal-hal yang mengarah ke netralitas.

Itulah tujuan dari sosialisasi ini fungsinya adalah pencegahan, lebih baik sejak awal kami ingatkan sebelum terjadi hal hal yang tidak diinginkan. (ari)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved