Berita Selebriti
Berani Lamar Ayu Ting Ting, Gaji Lettu Fardana Calon Ayah Sambung Bilqis Terkuak, Dapat 11 Tunjangan
Memiliki profesi dengan latar belakang yang berbeda, sosok Lettu Fardana sukses membuat warganet penasaran.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
Uang lauk pauk ini diatur SE Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) Kementerian Keuangan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Uang Lauk Pauk Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Mulai Tahun Anggaran 2018.
5. Tunjangan umum
Tunjangan umum diberikan setiap bulan kepada prajurit TNI yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Tunjangan umum besarannya ditetapkan sebesar Rp 75.000 per bulan yang diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2006.
6. Tunjangan tugas di Papua dan Papua Barat
Prajurit TNI yang bekerja/bertugas pada daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat diberikan Tunjangan Khusus Provinsi Papua setiap bulan yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran tunjangan penempatan di Papua dan Papua Barat ini diatur dalam Kepres Nomor 68 Tahun 2002 tentang Tunjangan Khusus Provinsi Papua.
Besarannya tergantung pangkat TNI. Paling kecil untuk tamtama pangkat prajurit dua (prada) sebesar Rp 225.000 per bulan, lalu tertinggi yakni Rp 850.000 per bulan untuk pangkat jenderal/laksamana/marsekal.
7. Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan struktural diberikan setiap bulan kepada Prajurit TNI yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.
Tunjangan jabatan ini diatur dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2007. Besarannya berbeda-beda bagi anggota TNI yang menyesuaikan dengan jabatan yang diemban. Sebut saja jabatan Kepala Staf TNI, tunjangan strukturalnya sebesar Rp 9 juta per bulan.
Untuk jabatan di luar Kepala Staf TNI, tunjangan jabatan struktural berkisar Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
8. Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan jabatan fungsional diberikan kepada prajurit TNI yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.
Penjelasan mengenai pembagian jabatan fungsional diatur dalam Pepres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI.
SOSOK Yosika Ayumi, Pacar Aksa Uyun Anak Soimah yang Kena 'Ospek' Dicaci Maki, Hubungan Awet 3 Tahun |
![]() |
---|
PENYEBAB Andhara Early Lunasi KPR 12 Tahun Nyatanya Cuma Bayar Bunga, Pakar Jelaskan soal Cicilan |
![]() |
---|
Sosok Sebenarnya Calon Istri Gunawan Dwi Cahyo yang Disebut Selingkuhan, Jujur soal Awal Pertemuan |
![]() |
---|
Terungkap Perkenalan Muhammad Rayyan dengan Pacar Sesama Jenis, dari Medsos hingga Buat Video Intim |
![]() |
---|
Motif Muhammad Rayyan Nekat Peras IMT Pacar Sesama Jenis Karena Terbakar Api Cemburu, Marah Diduakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.