Berita Pusri

Stok Pupuk di Sumsel, Pusri Pastikan Diatas Ketentuan

Pusri sebagai anggota holding PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan ketersediaan stok pupuk di seluruh wilayah tanggung jawab Pusri

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Pusri Palembang
Pusri menyiapkan stok pupuk urea bersubsidi untuk seluruh wilayah rayon tanggung jawab Pusri yaitu sebesar 170.189 ton per tanggal 05 Februari 2024. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Sebagai bentuk tanggung jawab dalam penyediaan pupuk bersubsidi atau Public
Service Obligation (PSO), Pusri sebagai anggota holding PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan ketersediaan stok pupuk di seluruh wilayah tanggung jawab Pusri, salah satunya Sumatera Selatan.

Pusri menyiapkan stok pupuk urea bersubsidi untuk seluruh wilayah rayon tanggung jawab Pusri yaitu sebesar 170.189 ton per tanggal 05 Februari 2024.

Stok ini setara dengan 358 persen dari ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah yaitu 47.532 ton.

Sedangkan untuk NPK bersubsidi telah disiapkan Pusri untuk yaitu sebesar 41.961 ton atau 29.645 persen diatas ketentuan.

Sementara terkait alokasi pupuk bersubsidi di Provinsi Sumatera Selatan, alokasi yang ditetapkan pemerintah yaitu 86.357 ton urea dan 26.018 ton NPK.

Dengan realisasi penyaluran di Provinsi Sumsel sampai dengan 05 Februari 2024 yaitu 85.815 ton urea dan 17.700 ton NPK.

Dan stok yang tersedia yaitu 170.189 ton urea dan 41.961 ton NPK.

“Kami memastikan bahwa petani tidak akan kekurangan pupuk karena stok yang telah kami sediakan akan cukup untuk memenuhi kebutuhan petani khususnya di Sumsel sampai dengan 3 minggu kedepan,” terang VP Humas Pusri, Rustam Effendi.

Disampaikan Rustam bahwa beberapa Gudang Pupuk Pusri yang ada di Sumatera Selatan diantaranya Gudang Tanjung Api-Api, Gudang Martapura, Gudang Belitang Martapura dan Gudang lainnya yang tersebar di Provinsi Sumsel.

“Terkait ketersediaan stok pupuk urea dan NPK bersubsidi kami pastikan telah aman di setiap gudang hingga kios pupuk kami. Sehingga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan petani. Kami juga memastikan bahwa seluruh pupuk bersubsidi yang disalurkan Pusri kepada petani, harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022,” ungkap Rustam.

Dalam dokumen Permentan Nomor 10 Tahun 2022 itu dinyatakan, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi petani harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) dan menggarap lahan maksimal 2 hektar.

Terkait penyaluran pupuk bersubsidi, dijelaskan Rustam bahwa pupuk akan disalurkan kepada petani yang terdaftar dalam e-Alokasi dan setelahnya terbit SK dari pemerintah setempat.

Karena tanpa adanya SK tersebut, gudang-gudang pupuk tidak dapat mendistribusikan barang ke distributor dan kios.

“Kami selaku produsen memastikan ketersediaan pupuk agar tidak terhambatnya pekerjaan petani yang sama-sama tentunya kita memiliki tujuan untuk menjaga ketahanan pangan negeri,” tutup Rustam.

Untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas pupuk bersubsidi, pemerintah telah melakukan pembaharuan kebijakan dengan menetapkan Permentan No 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved