Kunci Jawaban
Kunci Jawaban PAI Kelas 12 SMA Hal 128-129 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Penilaian pengetahuan Bab 4
Kunci jawaban PAI kelas 12 SMA halaman 128-129 semester 2 Kurikulum Merdeka ini dibuat sebagai referensi siswa mengerjakan soal Penilaian pengetahuan.
Penulis: Novry Anggraini | Editor: Novry Anggraini Rizki Utami
3. Yang tidak berhak menerima harta pusaka karena alasan :
a. Membunuh
b. Murtad
c. Kair
d. Sebagai hamba sahaya
e. Mati bersamaan
4. Anak perempuan tunggal = ½
Suami = ¼
Ayah = asabah
Asal masalah= 4
Anak perempuan = ½ x 4 = 2
Suami = ¼ x 4 = 1
Jumlah = 3
Sisa = 4 – 3= 1 (untuk ayah/asabah)
Bagian masing-masing ahli waris adalah:
Anak perempuan tunggal = 2/4 x Rp. 120.000.000,00 = Rp. 60.000.000,00
Suami = ¼ x Rp. 120.000.000,00 = Rp. 30.000.000,00
Ayah selaku asabah = ¼ x Rp. 120.000.000,00 = Rp. 30.000.000,00
Jumlah = Rp. 120.000.000,00
5. Hikmah disyariatkannya pembagian harta warisan:
a. Memelihara hubungan keluarga muslim
b. Anak laki-laki mendapat bagian lebih banyak sesuai tanggung jawab yang dipikulnya.
c. Melaksanakan perintah Allah Swt. Dan Rasulullah Saw.
d. Mewujudkan keadilan berdasarkan syariat Islam.
Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dengan klik Di Sini.
Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.
kunci jawaban
PAI kelas 12 SMA halaman 128-129
PAI kelas 12 SMA semester 2
PAI kelas 12 SMA
Pendidikan Agama Islam (PAI)
Kurikulum Merdeka
semester 2
Penilaian pengetahuan Bab 4
Kerangka Soal Pendidikan Pancasila Kelas 8 SMP Materi Pedoman Negaraku |
![]() |
---|
Kerangka Soal Pendidikan Pancasila Kelas 7 SMP Materi Penerapan Nilai-Nilai Pancasila |
![]() |
---|
10 Latihan Soal Informatika Kelas 10 SMK Materi Komunikasi Via Jaringan Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
20 Latihan Soal Informatika Kelas 10 SMK Materi Informasi Digital Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Cerdas Cergas Berbahasa dan Bersastra Indonesia Kelas 12 SMA Halaman 45, Ayo Berlatih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.