Pernikahan Dibatalkan, Wanita Muda di Semarang Balas Dendam ke Keluarga Calon Suami

"Saya dendam, karena sakit hati. Tidak cuma membatalkan pernikahan, S juga sudah mengambil keperawanan"Saya dendam, karena sakit hati. Tidak cuma memb

Editor: Yandi Triansyah
Tangkapan Layar Tribun Jateng
NM (22) seorang wanita muda warga Sawah Besar, Semarang mengungkapkan motif dia melakukan order fiktif ke alamat rumah S. 

SRIPOKU.COM - NM (22) seorang wanita muda warga Sawah Besar, Semarang mengungkapkan motif dia melakukan order fiktif ke alamat rumah S.

S merupakan warga Desa Karangayu, Cepiring, Kendal.

Ternyata ada rasa sakit hati yang dipendam NM ke S.

Sakit hati itu dipicu oleh S yang membatalkan pernikahannya dengan NM.

Padahal NM mengaku ia sudah bertunangan dan merencanakan pernikahan pada Oktober 2023 lalu.

Tapi semuanya kandas, setelah S membatalkan pernikahan tersebut.

"Saya dendam, karena sakit hati. Tidak cuma membatalkan pernikahan, S juga sudah mengambil keperawanan saya. Saya juga pernah dipaksa melayani dia, padahal saya waktu itu sakit,” kata NM, Senin (29/1/2024) dikutip dari Kompas.com.

NM mengaku menyesal atas perbuatan yang ia lakukan terhadap keluarga S.

"Saya minta maaf kepada keluarga S dan warga Cepiring dan lainnya," kata dia.

Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno mengatakan, tersangka mulai melakukan perbuatannya pada tanggal 4 September 2023 pukul 12.45 WIB.

Pelaku menggunakan fotokopi KTP korban. “Ada sekitar 400 barang yang dikirim ke alamat korban,” kata Edy.

Edy menegaskan, akibat perbuatannya, tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved