Daftar Harga Gas Elipiji 5.5 dan 12 Kilogram Resmi Mulai Kamis 1 Februari 2024

Perlu diketahui, sebelumnya Pertamina sudah melakukan penyesuaian harga Elpiji 5,5 kg dan 12 kg per 22 November 2023.

SRIPOKU.COM/SYAHRUL HIDAYAT
Bright Gas 5,5 kg memiliki keunggulan dibandingkan elpiji biasa, memiliki teknologi valve ganda. 

SRIPOKU.COM -- Mulai Kamis, (1/2/2024) nanti, Pemerintah melalui Pertamina secara resmi mengumumkan besaran harga untuk liquefied petroleum gas (LPG atau Elpiji).

Penetapan harga Elpiji terbaru ini dilkukan unutk tabung Elpiji ukuran 5.5 dan 12 kilogram (kg).

Hal ini disampaikan Irto Ginting selaku Corporate Secretary Pertamina.

Menurut Irto kepada Kompas.com, Sabtu (27/1/2024), besaran harga Elpiji 5.5 kg dan 12 kg untuk Februari 2024 masih sama seperti yang ditetapkan pada 22 November 2023 lalu.

Perlu diketahui, sebelumnya Pertamina sudah melakukan penyesuaian harga Elpiji 5,5 kg dan 12 kg per 22 November 2023.

Harga Elpiji 5,5 kg dan 12 kg disesuaikan dalam periode tertentu oleh Pertamina Patra Niaga mengikuti tren harga rata-rata publikasi Contract Price Aramco (CPA) dan nilai tukar mata uang Rupiah.

"Melihat tren tersebut, Pertamina Patra Niaga memutuskan untuk melakukan evaluasi dan penyesuaian harga seluruh produk LPG nonsubsidi."

"Yakni seluruh varian Bright Gas dan Elpiji berlaku per 22 November 2023," jelas Irto sebelumnya.

===

Daftar harga Elpiji 5,5 kg dan 12 kg per 1 Februari 2024

Irto menerangkan, Pertamina beberapa kali melakukan penyesuaian harga gas Elpiji sepanjang 2023.

Harga Elpiji 5,5 kg yang semula dibanderol Rp 96.000 pada Juni 2023, turun menjadi Rp 90.000 atau mengalami penurunan sebanyak Rp 6.000, mulai November 2023.

Sementara harga Elpiji 12 kg yang semula dibanderol Rp 204.000, per November 2023 juga turun menjadi Rp 192.000 atau mengalami penurunan sebanyak Rp 12.000.

Menurut Irto, harga di atas berlaku untuk Pulau Jawa di tingkat penyalur agen resmi Pertamina.

Sedangkan harga per tabung Elpiji untuk agen di wilayah lain, disesuaikan mengacu harga yang berlaku di Pulau Jawa.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved