Kejati Sumsel Paparkan Capaian Kinerja Selama 2023, Ada 34 Perkara Oharda dan Narkoba Terpidana Mati

Kejati Sumsel paparkan capaian kinerja selama 2023, ada 34 perkara Oharda dan Narkoba pidana mati

Editor: adi kurniawan
Rachmad Kurniawan Putra
Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumsel memaparkan capaian kinerjanya selama tahun 2023 di berbagai bidang kerja, saat jumpa pers, Jumat (26/1/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumsel memaparkan capaian kinerjanya selama tahun 2023 di berbagai bidang kerja, saat jumpa pers, Jumat (26/1/2024).

Diantaranya di bidang tindak pidana umum, pidana khusus, Datun, dan Intelijen.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr Yulianto SH MH mengatakan, untuk bidang tindak pidana umum pihaknya telah menyelesaikan 6234 yang sudah dieksekusi, 34 diantaranya terpidana mati (oharda dan narkoba).

"Total 6234 perkara yang dieksekusi dan rinciannya 6209 inkrah dan 34 terpidana mati," ujar Yulianto.

Sementara untuk di bidang tindak pidana khusus, selama 2023 Kejati telah menyelamatkan uang negara senilai Rp 23,8 miliar.

"Capaian kinerja bidang Pidsus tahun terdiri dari 76 perkara dalam tahap lidik, 88 perkaranya penyidikan, 82 perkara tahap penuntutan. Dan terakhir 81 perkara tahap eksekusi," katanya.

Lalu pada bidang Perdata Tata Usaha Negara (Datun), pihaknya telah menyelamatkan keuangan negara dan melakukan sejumlah Pemulihan aset.

"Kejati Sumsel Rp121,6 miliar lebih dan pemulihan aset negara sebesar Rp41,6 miliar. Lalu ada pemulihan aset tanah milik PT pelindo di Sei Lais, PT PLN, Tanah milik Bank SumselBabel dan Tanah Pemkab OKU," katanya.

Untuk bidang Intelijen Kejati Sumsel telah melakukan Restorative Justice terhadap 37 perkara selama tahun 2023.

Yulianto menambahkan, Kejaksaan Tinggi Sumsel kini juga sedang membidik perkara dugaan kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 1,3 triliun.

"Ada satu perkara yang sudah naik tahap penyidikan dengan kerugian negara Rp 1,3 triliun. Nama perkaranya belum dapat kami sampaikan, jadi tunggu saja tanggal mainnya," tandasnya.
 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved