Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Soal PKN Kelas 9 SMP Halaman 172-174 Semester 2 Kurikulum 2013, Tugas Mandiri 6.3

Berikut ini terdapat kunci jawaban soal PKN kelas 9 SMP halaman 172-174 semester 2 Kurikulum 2013, Tugas Mandiri 6.3.

Penulis: Ayu Wahyuni | Editor: Ayu Wahyuni
Kolase/berbagai sumber
Kunci jawaban soal PKN kelas 9 SMP halaman 172-174 semester 2 Kurikulum 2013, Tugas Mandiri 6.3. 

SRIPOKU.COM - Berikut ini terdapat kunci jawaban soal Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) kelas 9 SMP halaman 172-174 semester 2 Kurikulum 2013, Tugas Mandiri 6.3.

Pelajarilah kunci jawaban soal PKN kelas 9 SMP halaman 172-174 semester 2 Kurikulum 2013, Tugas Mandiri 6.3 yang ada di bawah ini.

Dengan belajar dan menyimak kunci jawaban soal PKN kelas 9 SMP halaman 172-174 semester 2 Kurikulum 2013, Tugas Mandiri 6.3 ini diharapkan akan menambah pengetahuan siswa.

Mengutip dari Basbahanajar Youtube Channel, inilah kunci jawaban soal PKN kelas 9 SMP halaman 172-174 semester 2 Kurikulum 2013, Tugas Mandiri 6.3.

Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP Halaman 278 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Tugas Aktivitas Kelompok

Tugas Mandiri 6.3

Bacalah wacana berikut ini.

Penyebaran Narkoba di Kalangan Anak-anak dan Remaja Hingga kini, penyebaran narkoba sudah hampir tak dapat dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa di daerah, sekolah, diskotik, dan tempat-tempat perkumpulan geng. Tentu saja hal ini dapat membuat para orang tua, ormas, serta pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu merajarela.

Upaya pemberantasan narkoba pun sudah sering dilakukan. Namun, masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa. Bahkan, anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus menggunakan narkoba. Hingga saat ini, upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan narkoba pada anak-anak adalah melalui pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi narkoba.

Menurut kesepakatan Convention on the Rights of the Child (CRC) yang juga disepakati Indonesia pada tahun 1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi kesehatan reproduksi (termasuk HIV/AIDS dan narkoba) dan dilindungi secara isik maupun mental. Namun, kenyataan yang terjadi saat ini bertentangan dengan kesepakatan tersebut. Sudah ditemukan anak usia 7 tahun yang mengosumsi narkoba jenis inhalan (uap yang dihirup). Anak usia 8 tahun sudah memakai ganja, lalu di usia 10 tahun, anak-anak menggunakan narkoba dari beragam jenis, seperti inhalan, ganja, heroin, morin, ekstasi, dan sebagainya (penelitian BNN yang bekerja sama dengan Universitas Indonesia).

Baca juga: Kunci Jawaban Contoh Soal Ulangan PKN Kelas 9 SMP Semester 2 Kurikulum 2013, Latihan Soal Terbaru

Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan tingkat pendidikan SD, hingga tahun 2007 berjumlah 12.305 orang. Data ini begitu mengkhawatirkan karena seiring dengan meningkatnya kasus narkoba, khususnya di kalangan usia muda dan anak-anak, penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan mengancam. Penyebaran narkoba menjadi semakin mudah karena anak SD juga sudah mulai mencoba-coba mengisap rokok. Tidak jarang para pengedar narkoba menyusup zat-zat adiktif (zat yang menimbulkan efek kecanduan) ke dalam lintingan tembakaunya.

Narkoba adalah isu yang kritis dan rumit yang tidak dapat diselesaikan oleh hanya satu pihak saja. Karena narkoba bukan hanya masalah individu, namun masalah semua orang. Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar yang melibatkan dan memobilisasi semua pihak, baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), maupun komunitas lokal. Sangat penting bagi kita untuk bekerja bersama dalam rangka melindungi anak dari bahaya narkoba dan memberikan alternatif aktivitas yang bermanfaat seiring dengan menjelaskan kepada anak-anak tentang bahaya narkoba dan konsekuensi negatif yang akan mereka terima.

Di Indonesia, perkembangan pencandu narkoba semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya, usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini, sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat. Apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.

Setelah kalian membaca wacana di atas, jawablah pertanyaanpertanyaan di bawah ini.

1. Bagaimana perasaanmu setelah membaca wacana tersebut? Berikan alasannya.

2. Menurutmu, apa yang menyebabkan semakin meningkatnya penyebaran narkoba di Indonesia?

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved