Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 11 SMA Halaman 170-171 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Sengketa Internasional

Berikut adalah kunci jawaban PKN kelas 11 SMA halaman 170-171 semester 2 Kurikulum Merdeka, Uji Pemahaman.

Penulis: Ayu Wahyuni | Editor: Ayu Wahyuni
buku.kemdikbud.go.id
Kunci jawaban soal PKN kelas 11 SMA halaman 170-171 semester 2 Kurikulum Merdeka, Uji Pemahaman. 

SRIPOKU.COM - Di bawah ini terdapat pembahasan soal dan kunci jawaban Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) kelas 11 SMA halaman 170-171 semester 2 Kurikulum Merdeka, Uji Pemahaman.

Silahkan simak dan pahami artikel kunci jawaban PKN kelas 11 SMA halaman 170-171 semester 2 Kurikulum Merdeka, Uji Pemahaman berikut ini.

Siswa dapat menggunakan kunci jawaban PKN kelas 11 SMA halaman 170-171 semester 2 Kurikulum Merdeka, Uji Pemahaman ini sebagai panduan untuk mengerjakan tugas.

Melansir melalui Basbahanajar Youtube Channel, inilah kunci jawaban PKN kelas 11 SMA halaman 170-171 semester 2 Kurikulum Merdeka, Uji Pemahaman.

Baca juga: Kunci Jawaban Soal PKN Kelas 11 SMA Halaman 160-161 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Uji Pemahaman

Uji Pemahaman

Untuk mengetahui sejauh mana pemahamanmu tentang unit ini, jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah.

a. Jelaskan macam-macam sengketa internasional!

b. Apa yang dimaksud UNCLOS 1982?

c. Apa pendapat kalian terhadap klaim sepihak yang dilakukan oleh Malaysia dalam kasus sengketa Blok Ambalat?

d. Bagaimana kedudukan Indonesia dalam UNCLOS 1982?

e. Bagaimana peran International Court of Justice (ICJ) dalam sengketa batas wilayah?

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 11 SMA Halaman 146 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Soal Uji Pemahaman

Jawaban :

a. Macam-macam sengketa internasional dapat melibatkan berbagai isu. termasuk tetapi tidak terbatas pada sengketa wilayah, perdagangan, lingkungan, hak asasi manusia, dan lainnya. Sengketa internasional dapat timbul antara dua negara atau lebih dan dapat bersifat politis, ekonomis, hukum, atau sosial.

b. UNCLOS 1982 adalah singkatan dari United Nations Convention on the Law of the Sea atau Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1982. UNCLOS mengatur berbagai aspek hukum laut, termasuk hak dan kewajiban negara-negara dalam penggunaan dan pengelolaan laut dan sumber daya di dalamnya, Konvensi ini mencakup ketentuan-ketentuan mengenai perbatasar maritim, zona ekonomi eksklusif, kepulauan, hak lintas damai, dan lainnya.

c. Pendapat terhadap klaim sepihak yang dilakukan oleh Malaysia dalam kasus sengketa Blok Ambalat dapat bervariasi. Beberapa mungkin melihat klaim tersebut sebagai tindakan yang melanggar hukum internasional, terutama jika klaim tersebut tidak didasarkan pada prinsip- prinsip UNCLOS dan hukum internasional lainnya. Sebaliknya, orang lain mungkin mempertimbangkan argumen dan klaim yang diajukan oleh Malaysia. Pemahaman terhadap sengketa ini dapat dipengaruhi oleh perspektif hukum, politik, sejarah, dan faktor-faktor lainnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved