Tutorial

Daftar Dokumen dan Syarat yang Harus Disiapkan untuk Mengurus SKCK di Tahun 2024

Tidak hanya untuk mencari kerja, keberadaan SKCK juga kerap kali dibutuhkan di beberapa kesempatan lainnya.

Sripoku.com/Leni Juwita
CASN yang lulus seleksi PPPK menyerbu Kantor Polres OKU untuk membuat SKCK, Kamis (28/12/2023). 

SRIPOKU.COM -- Salah satu syarat yang dibutuhkan dalam mencari pekerjaan di Taah air adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.

Tidak hanya untuk mencari kerja, keberadaan SKCK juga kerap kali dibutuhkan di beberapa kesempatan lainnya.

Seperti pindah alamat, masuk TNI/Polri atau mencalonkan diri sebagai pejabat.

Pembuatan SKCK sendiri, mengutip dari Kompas.com, 12 Mei 2023, bisa dilakukan di empat lokasi, yaitu Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.

Lalu, syarat apa saja yang harus kita siapkan jika hendak mengurus pembuatan SKCK ke polisi ?

===

Syarat membuat SKCK di Polsek

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi kartu keluarga (KK)
  • Dokumen sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah
  • Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
  • BPJS Kesehatan

===

Syarat membuat SKCK di Polres

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi kartu keluarga (KK)
  • Dokumen sidik jari/rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah
  • Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
  • BPJS Kesehatan

===

Syarat membuat SKCK di Polda

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah
  • Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
  • BPJS Kesehatan

===

Syarat membuat SKCK di Mabes Polri

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi kartu keluarga (KK)
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah
  • Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
  • BPJS Kesehatan

===

Cara membuat SKCK di Polisi

Masyarakat perlu memahami bahwa SKCK dapat dibuat secara online atau offline dengan mendatangi Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri.

Berikut cara membuat SKCK 2024 secara offline:

  1. Datang ke kantor kepolisian pada hari dan jam kerja menggunakan pakaian sopan dan rapi
  2. Isi daftar riwayat hidup di kantor polisi
  3. Bayar biaya pembuatan SKCK, bisa secara tunai atau debit jika tersedia
  4. Lampirkan dokumen yang disyaratkan dalam pembuatan SKCK
  5. Proses pengambilan sidik jari oleh petugas
  6. Tunggu sesuai nomor antrean
  7. SKCK diterima

Sementara itu, masyarakat juga dapat mengajukan pembuatan SKCK secara online.

Simak langkah-langkahnya:

  1. Unduh Super Apps Presisi melalui App Store atau Google Play Store
  2. Daftar akun Super Apps Presisi
  3. Pendaftaran meliputi foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki
  4. Pada halaman beranda, pilih menu "SKCK"
  5. Pilih menu "Ajukan SKCK"
  6. Baca ketentuan pembuatan SKCK secara online
  7. Klik "Mulai"
  8. si data yang disyaratkan, keperluan, dan alamat sesuai KTP
  9. Pilih metode pembayaran "BRI Virtual Account"
  10. Pilih "bayar"
  11. Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui e-mail
  12. Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui e-mail
  13. Lampirkan syarat SKCK dengan cara mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri
  14. Perlu dicatat bahwa pemohon cukup membawa berkas pendaftaran dan menunjukkan barcode untuk dipindah agar SKCK dapat dicetak

Masyarakat akan dikenakan sejumlah biaya ketika membuat SKCK, baik secara online maupun offline, yakni sebesar Rp 30.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Membuat SKCK 2024, Bisa Diajukan secara Online dan Offline"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved