Tutorial
Daftar Dokumen dan Syarat yang Harus Disiapkan untuk Mengurus SKCK di Tahun 2024
Tidak hanya untuk mencari kerja, keberadaan SKCK juga kerap kali dibutuhkan di beberapa kesempatan lainnya.
SRIPOKU.COM -- Salah satu syarat yang dibutuhkan dalam mencari pekerjaan di Taah air adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.
Tidak hanya untuk mencari kerja, keberadaan SKCK juga kerap kali dibutuhkan di beberapa kesempatan lainnya.
Seperti pindah alamat, masuk TNI/Polri atau mencalonkan diri sebagai pejabat.
Pembuatan SKCK sendiri, mengutip dari Kompas.com, 12 Mei 2023, bisa dilakukan di empat lokasi, yaitu Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.
Lalu, syarat apa saja yang harus kita siapkan jika hendak mengurus pembuatan SKCK ke polisi ?
===
Syarat membuat SKCK di Polsek
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Dokumen sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah
- Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
- BPJS Kesehatan
===
Syarat membuat SKCK di Polres
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Dokumen sidik jari/rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah
- Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
- BPJS Kesehatan
===
Syarat membuat SKCK di Polda
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi paspor
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah
- Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
- BPJS Kesehatan
===
Syarat membuat SKCK di Mabes Polri
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi paspor
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah
- Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
- BPJS Kesehatan
===
Cara membuat SKCK di Polisi
Masyarakat perlu memahami bahwa SKCK dapat dibuat secara online atau offline dengan mendatangi Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri.
Berikut cara membuat SKCK 2024 secara offline:
- Datang ke kantor kepolisian pada hari dan jam kerja menggunakan pakaian sopan dan rapi
- Isi daftar riwayat hidup di kantor polisi
- Bayar biaya pembuatan SKCK, bisa secara tunai atau debit jika tersedia
- Lampirkan dokumen yang disyaratkan dalam pembuatan SKCK
- Proses pengambilan sidik jari oleh petugas
- Tunggu sesuai nomor antrean
- SKCK diterima
Sementara itu, masyarakat juga dapat mengajukan pembuatan SKCK secara online.
Simak langkah-langkahnya:
- Unduh Super Apps Presisi melalui App Store atau Google Play Store
- Daftar akun Super Apps Presisi
- Pendaftaran meliputi foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki
- Pada halaman beranda, pilih menu "SKCK"
- Pilih menu "Ajukan SKCK"
- Baca ketentuan pembuatan SKCK secara online
- Klik "Mulai"
- si data yang disyaratkan, keperluan, dan alamat sesuai KTP
- Pilih metode pembayaran "BRI Virtual Account"
- Pilih "bayar"
- Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui e-mail
- Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui e-mail
- Lampirkan syarat SKCK dengan cara mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri
- Perlu dicatat bahwa pemohon cukup membawa berkas pendaftaran dan menunjukkan barcode untuk dipindah agar SKCK dapat dicetak
Masyarakat akan dikenakan sejumlah biaya ketika membuat SKCK, baik secara online maupun offline, yakni sebesar Rp 30.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Membuat SKCK 2024, Bisa Diajukan secara Online dan Offline"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
![]() |
---|
Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
![]() |
---|
Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.