Tutorial

Cara Mengetahui Lokasi TPS saat Pemilu 2024 di Situs cekdptonline.kpu.go.id, Cek di Sini

Halaman situs akan menampilkan data pemilih, mulai dari nama, NIK, alamat, serta nomor TPS yang menjadi lokasi pencoblosan.

Handout
Simulasi pencoblosan pada Pilpres 2024 mendatang di KPU Palembang. 

SRIPOKU.COM -- Sejak Senin, 15 Januari 2024, proses pengajuan pindah memilih untuk mengganti Tempat Pemungutan Suara (TPS) resmi ditutup.

Pindah memilih sendiri merupakan proses bagi warga yang sudah masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun tak bisa mencoblos di TPS tempatnya terdaftar di hari pemungutan suara.

Setelah mengajukan pindah memiliki, warga tetap bisa memberikan hak suaranya saat Pemilu 2024 tanpa perlu datang ke alamat sesuai KTP.

Warga pun dapat mengecek data DPT dan TPS yang akan menjadi lokasi pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.

KPU juga telah menyediakan layanan cek DPT online untuk memudahkan warga memastikan bahwa dirinya berhak menggunakan suara pada Pemilu 2024.

Lantas, bagaimana cara cek TPS Pemilu 2024?

===

Cara cek TPS Pemilu 2024

Untuk mengecek status DPT, dapat dilakukan melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.

Nama-nama pemilih yang tercantum merupakan hasil penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota.

Berikut langkah-langkah mengecek TPS Pemilu 2024:

1. Kunjungi situs cekdptonline.kpu.go.id

2. Halaman akan memuat keterangan "Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024"

3. Ketik nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih yang berdomisili di luar negeri

4. Selanjutnya, klik "Pencarian"

Halaman situs akan menampilkan data pemilih, mulai dari nama, NIK, alamat, serta nomor TPS yang menjadi lokasi pencoblosan.

Selain nomor TPS, situs juga mencantumkan alamat potensial TPS, sehingga pemilih tak perlu bingung mencari keberadaan tempat pemungutan suara.

===

Jenis surat suara Pemilu 2024

Dikutip dari laman KPU, hari pemungutan suara di dalam negeri dilakukan serentak pada Rabu (14/2/2024).

Pemungutan suara mendatang terdiri dari Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dengan perincian:

* Presiden dan wakil presiden

* Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

* Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi

* Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kabupaten/kota

* Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI)

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Selasa (16/1/2023), pemilih harus mencoblos lima surat suara dengan warna yang berbeda-beda.

Lima surat suara tersebut dibedakan sesuai dengan pejabat dan wakil rakyat yang akan dipilih oleh masyarakat.

Berikut lima jenis warna surat suara dalam Pemilu 2024:

* Presiden dan wakil presiden: Abu-abu

* DPD RI: Merah

* DPR RI: Kuning

* DPRD Provinsi: Biru

* DPRD Kabupaten/Kota: Hijau

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek TPS Pemilu 2024 di Cekdptonline.kpu.go.id"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved