Tutorial

Cara Mengetahui Lokasi TPS saat Pemilu 2024 di Situs cekdptonline.kpu.go.id, Cek di Sini

Halaman situs akan menampilkan data pemilih, mulai dari nama, NIK, alamat, serta nomor TPS yang menjadi lokasi pencoblosan.

Handout
Simulasi pencoblosan pada Pilpres 2024 mendatang di KPU Palembang. 

SRIPOKU.COM -- Sejak Senin, 15 Januari 2024, proses pengajuan pindah memilih untuk mengganti Tempat Pemungutan Suara (TPS) resmi ditutup.

Pindah memilih sendiri merupakan proses bagi warga yang sudah masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun tak bisa mencoblos di TPS tempatnya terdaftar di hari pemungutan suara.

Setelah mengajukan pindah memiliki, warga tetap bisa memberikan hak suaranya saat Pemilu 2024 tanpa perlu datang ke alamat sesuai KTP.

Warga pun dapat mengecek data DPT dan TPS yang akan menjadi lokasi pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.

KPU juga telah menyediakan layanan cek DPT online untuk memudahkan warga memastikan bahwa dirinya berhak menggunakan suara pada Pemilu 2024.

Lantas, bagaimana cara cek TPS Pemilu 2024?

===

Cara cek TPS Pemilu 2024

Untuk mengecek status DPT, dapat dilakukan melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.

Nama-nama pemilih yang tercantum merupakan hasil penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota.

Berikut langkah-langkah mengecek TPS Pemilu 2024:

1. Kunjungi situs cekdptonline.kpu.go.id

2. Halaman akan memuat keterangan "Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024"

3. Ketik nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih yang berdomisili di luar negeri

4. Selanjutnya, klik "Pencarian"

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved